Satresnarkoba Polres Karimun Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan Sabu ke Jambi

Monday, June 16, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap dua pelaku, MFN dan IA, yang mencoba menyelundupkan sabu ke Provinsi Jambi. Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap saat duduk di kursi belakang kapal penumpang tujuan Kuala Tungkal, Jambi.

“Dari kedua tersangka juga turut diamankan dua bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang berwarna gold dibalut plastik bubble wrap warna hitam dengan berat bruto 2.098,55 gram,” kata Fadli, Kamis (1/8/2024).

Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun. Fadli menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari penangkapan pelaku ER di salah satu hotel di Karimun.

“Dari handphone milik ER ditemukan foto barang bukti narkotika diduga jenis sabu yang ternyata telah diserahkan kepada inisial MFN. Polisi pun menindaklanjuti informasi tersebut dan mendapati MFN sudah berada di dalam salah satu kapal penumpang yang akan menuju ke Kuala Tungkal,” jelas Fadli.

Kapolres Fadli Agus menegaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami akan terus menggiatkan operasi dan pengawasan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kami,” tambahnya.

Baca Juga :  Klarifikasi Kepala Lapas Batam: Peredaran 11 Ribu Ekstasi Tidak Terjadi di Lapas

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru