NarasiKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap seorang pria berinisial PRPJ (18) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Perumahan Muka Kuning Indah II, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di area parkir samping ruko di Jalan Aviari Blok A No. 17. Korban, Febi Saputra, sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Stylo 160 warna krem dengan nomor polisi BP 6373 UF setelah pulang bekerja.
Baca Juga: Polsek Sekupang Ungkap Kasus Curas di Pantai Cipta Land, Dua Pelaku Diamankan
Korban kemudian beristirahat di lokasi tersebut. Sekitar pukul 08.00 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19,4 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji IPTU Muhammad Rizky Fitrianor, S.Tr.K., melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 03.47 WIB, polisi kemudian melakukan penangkapan di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, Batam.
Tersangka diketahui sedang menginap di Hotel Bali, kamar 339 ketika petugas melakukan penangkapan. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam pengembangan itu, polisi menemukan satu unit Honda Stylo 160 warna krem yang disebut berkaitan dengan laporan pencurian korban. Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Selain kendaraan yang dilaporkan hilang, dalam penanganan perkara tersebut kepolisian juga mencatat sejumlah sepeda motor lain sebagai barang bukti, yakni Honda Scoopy warna merah, Honda CRF warna putih-hitam, serta Honda Beat warna abu-abu-hitam.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perkara.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian kejadian, termasuk asal-usul kendaraan yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian lainnya.
Catatan: Status PRPJ dalam perkara ini masih sebagai tersangka/terduga pelaku, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Bayu J.P)


