- Advertisement -spot_img

Hasan, Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Kembali Diperiksa Polres Bintan terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan

Wednesday, May 7, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Bintan – Mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, telah memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan April 2024.

Hasan tiba di kantor Satreskrim Polres Bintan pada pukul 10.30 WIB, 7 Juni 2024, didampingi oleh pengacaranya. Dengan tenang, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana jins Hasan memasuki ruang pemeriksaan Tipikor Polres Bintan.

Pada hari ini, Hasan datang tidak sendiri, melainkan didampingi oleh kuasa hukumnya, Hendie Devitra SH. MH.

Terkait pemeriksaan ini, Hendie meminta penangguhan tahanan jika kliennya ditetapkan sebagai tahanan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Hasan menyatakan bahwa saat ini ia masih menjabat sebagai kepala dinas di Provinsi Kepri dan tidak lagi menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

Kasus yang menimpanya, yang terjadi pada tahun 2016 saat dirinya menjabat sebagai camat di Bintan, telah menimbulkan spekulasi tentang unsur politik di baliknya. Namun, Hasan enggan memberikan komentar terkait hal tersebut, menegaskan bahwa semuanya akan bergantung pada hasil pemeriksaan.

Polres Bintan telah menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kepemilikan lahan yang terjadi pada 2014-2016.

Ia dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 264 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Meskipun demikian, Hasan masih memiliki cita-cita politik, terutama dalam Pilkada 2024 nanti sebagai Walikota Tanjungpinang.

Namun, terkait dengan kasus ini, kemungkinan untuk maju di Pilkada tampaknya tidak bisa diwujudkannya.

Penulis: Donny BRado

Baca Juga :  PMI Selundupkan Sabu dalam "Sol Sandal", via Hang Nadim

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru