spot_img

Polres Bintan Siap Ambil Tindakan Tegas Terhadap Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Monday, July 7, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Bintan – Polres Bintan bersiap untuk mengambil langkah tegas terhadap Hasan, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, yang kini menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah.

Dalam beberapa hari ke depan, Polres berencana untuk mengambil tindakan yang diperlukan terhadap Hasan, yang dijerat dengan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, memastikan bahwa pihaknya masih menunggu balasan surat panggilan terhadap Hasan, yang telah dijadwalkan pada Senin, 3 Juni 2024.

“Jika dalam dua atau tiga hari tidak ada balasan dari Kemendagri atau pihak terkait, kita akan mengambil tindakan tegas. Apalagi sekarang Hasan sudah tidak menjabat lagi sebagai Pj. Wali Kota,” ungkap Iptu Alson seperti dikutip sempadanpos, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, Kapolres Bintan, Riky Iswoyo, menegaskan bahwa dengan dilantiknya Pj. Wali Kota Tanjungpinang yang baru pada Jumat, 31 Mei 2024, otomatis Hasan sudah tidak menjabat lagi dan akan segera diperiksa.

“Secepatnya kita akan periksa tersangka Hasan. Penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kepada tersangka Hasan pada 3 Juni 2024,” tegas Kapolres.

Hasan merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan pejabat.

Dua tersangka lainnya telah ditahan oleh penyidik, sementara penahanan Hasan masih menunggu balasan surat panggilan.

Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Penulis Donny Brado

Baca Juga :  Satreskrim Polres Bintan Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Kampung Masiran, GN Ditangkap

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru