Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1500 Benih Bening Lobster di Batam: Satu Diamankan, Satu Masuk DPO

Monday, June 16, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1500 Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri di Batam. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kombes Putu Yudha Wardana, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada Selasa (28/5/2024). Pelaku tersebut membawa 1500 benih lobster jenis pasir dengan nilai mencapai Rp 150 juta.

“Dari keterangan tersangka, ia tidak mengetahui pasti kemana benih lobster itu akan dikirim,” kata Putu.

Pelaku HK menyimpan benih lobster di dalam sebuah koper berwarna merah dan membawanya melalui jalur darat dan laut, dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, ke Lampung, Palembang, Tembilahan (Riau), dan akhirnya ke Batam.

Modus operandi penyelundupan ini mirip dengan penyelundupan narkoba, yang melibatkan beberapa pihak dalam prosesnya.

“Pelaku HK diperintahkan oleh seseorang berinisial U yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

HK mengaku mendapat upah Rp 3 juta untuk mengantarkan benih lobster tersebut, namun baru menerima Rp 2 juta dan sisanya akan diterima setelah pengiriman selesai.

Ribuan benih lobster yang diamankan telah dititipkan di Kantor Karantina Ikan Batam dan akan dilepasliarkan.

Pelaku HK dijerat dengan undang-undang perikanan dan terancam hukuman pidana 8 tahun serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Penulis: Donny Brado

Baca Juga :  Sekda Jefridin Tutup Pelatihan Kepemimpinan Karang Taruna Kota Batam

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru