spot_img

12 Tahun jadi Buronan Kejari Rokan Hulu, Pelarian Dewi Sartika Berakhir di Batam

Tuesday, July 29, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Hampir 12 tahun jadi buronan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau, pelarian Dewi Sartika (48) berakhir di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dia berhasil ditangkap oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di Perumahan Villa Pesona, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/7/2024).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Rini Hartatie, menjelaskan bahwa Dewi Sartika merupakan terpidana kasus penipuan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Rokan Hulu.

Hukuman bagi Dewi telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak tahun 2012.

“Mahkamah Agung memvonisnya pada tahun 2012 lalu. Sejak saat itu, yang bersangkutan menjadi buronan kami,” kata Rini Hartatie.

Proses penangkapan Dewi Sartika memerlukan pemantauan selama tiga hari oleh tim gabungan. Setelah keberadaannya diketahui, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut.

“Terpidana ini selalu berpindah-pindah selama menjadi buronan. Hingga akhirnya, tim menemukan alamatnya di Kota Batam dan berhasil menangkapnya,” ungkap Rini.

Dalam kasus ini, Dewi Sartika terlibat dalam penipuan yang merugikan korbannya sebesar Rp30 juta. Setelah penangkapan, Dewi dijebloskan ke Lapas Kelas II Pasir Pangaraian untuk menjalani hukumannya.

“Yang bersangkutan akan ditahan untuk menjalani hukumannya di Lapas Kelas II Pasir Pangaraian,” pungkas Rini Hartatie.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Riau dalam menindak para buronan dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.

Penulis: bjp

Baca Juga :  DPRD Kota Batam dan FISIP Unrika Menandatangani MoU untuk Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru