NarasiKepri.com, Batam – Tiga pelajar SMP berusia 14 tahun di Kota Batam ditangkap oleh Tim Buser Sat Reskrim Polresta Barelang setelah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Ketiganya, yang dikenal dengan inisial MAG, EG, dan ARS, diamankan di kediaman mereka di Kecamatan Sei Beduk pada Sabtu (10/8/2024).
Kasus ini bermula ketika korban, yang sedang dalam perjalanan pulang bersama teman-temannya, didekati oleh para pelaku. Dalam aksi tersebut, barang bawaan korban yang terdiri dari tas, dompet, iPhone, dan dokumen penting lainnya dirampas oleh pelaku dan langsung melarikan diri.
“Para pelaku masih berstatus sebagai pelajar SMP. Mereka mengaku melakukan aksi tersebut untuk jajan,” kata Iptu Mario Siahaan, Kanit Buser Polresta Barelang, pada Senin (12/8/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tas dan iPhone 13 milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi. “iPhone korban belum sempat dijual dan masih ada di tangan pelaku,” tambahnya.
Para pelaku kini menghadapi pasal 365 ayat (2) dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), yang dapat mengakibatkan hukuman berat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis: des