Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

  • 1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

  • 2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

  • 3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

  • 4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

  • 1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

  • 2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

  • 1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

  • 2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

  • 3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan

Kode Etik Jurnalistik

“Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.” (Pasal 15 UU No.40/1999 tentang Pers)

KODE ETIK JURNALISTIK

Kamis, 28 Juli 2011
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

Narasi Kepri.com adalah portal berita yang berkomitmen untuk menjadi sumber informasi terpercaya dan inspiratif mengenai Kepulauan Riau. Dengan fokus pada keberagaman budaya, sosial, dan ekonomi di wilayah ini, kami hadir untuk membawa terang dalam setiap narasi yang kami sampaikan.

Kami menyajikan berita-berita yang akurat, berimbang, dan relevan tentang berbagai isu yang memengaruhi masyarakat Kepri. Dari berita perkembangan ekonomi hingga cerita inspiratif tentang kehidupan sehari-hari, Narasi Kepri News berkomitmen untuk memperkuat identitas dan kebanggaan masyarakat Kepulauan Riau.

Di samping itu, kami juga memberikan ruang bagi beragam sudut pandang dan cerita-cerita yang mencerminkan kekayaan budaya dan kehidupan sosial di Kepulauan Riau. Dengan tujuan mempromosikan dialog yang konstruktif dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah, kami mengundang pembaca untuk berbagi pandangan dan pengalaman mereka.

Narasi Kepri News mengutamakan integritas jurnalistik, kebebasan berekspresi, dan tanggung jawab moral dalam setiap informasi yang kami sampaikan kepada pembaca kami. Kami berkomitmen untuk terus menjadi mitra yang dapat diandalkan bagi mereka yang ingin mengikuti perkembangan terkini dan memahami lebih dalam tentang Kepulauan Riau.

Seluruh materi artikel/berita (teks, foto, video, logo) yang terdapat dalam seluruh situs keluarga besar narasikepri.com dilindungi undang-undang hak cipta. Seluruh materi tersebut bebas dimanfaatkan oleh individu untuk keperluan referensi dan non-komersial.

Bagi siapa saja yang bermaksud memanfaatkan materi narasikepri.com dengan cara memproduksi ulang, mengutip, menyadur, memperbanyak dan/atau menyebarluaskan sebagian atau keseluruhan dari isi materi tersebut, diharuskan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pemanfaatan materi untuk keperluan pendidikan, penelitian, kajian non-komersial dan konsumsi individual seperti mailing-list, blog dan forum komunitas, tidak harus mendapatkan izin dari narasikepri.com, namun tetap disarankan untuk menyampaikan pemberitahuan guna menghindari penyalahgunaan materi terkait.

Pemanfaatan materi selain hal di atas harus mendapatkan izin dari narasikepri.com.

Pemanfaatan materi wajib mencantumkan sekurang-kurangnya kata-kata

Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh narasikepri.com.


Pasal Sanggahan (Disclaimer):

narasikepri.com tidak bertanggung jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya.

narasikepri.com berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.

Data dan/atau informasi yang tersedia di narasikepri.com hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, narasikepri.com dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan narasikepri.com.


Kebijakan Konten Dewasa

Kebijakan ini mengatur semua konten dewasa yang terbit di narasikepri.com. Artikel yang mengandung konten dewasa adalah yang memuat tentang organ-organ genital dan mengandung unsur seksualitas. Untuk bisa mengakses konten dewasa narasikepri.com, maka pembaca harus berusia 18 tahun ke atas dan mengikuti ketentuan berikut ini:

  1. Pembaca harus login dengan menggunakan narasikepri.com.

  2. Setelah login, pembaca harus mengisi dan mengkonfirmasi tanggal lahir. Data yang diberikan harus sebenarnya, narasikepri.com tidak bertanggung jawab atas data yang tidak benar.

  3. Sesi aktif login narasikepri.com berlaku untuk dua minggu. Saat sesi aktif berakhir, user akan diminta login narasikepri.com kembali untuk bisa membaca artikel konten dewasa.

Kebijakan Privasi (Privacy Policy) narasikepri.com

Terakhir diperbarui: [Juli 2025]

Kami di narasikepri.com menghargai privasi Anda sebagai pembaca dan pengguna layanan kami. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, melindungi, dan mengungkapkan informasi pribadi Anda saat mengakses situs ini.


1. Informasi yang Kami Kumpulkan

Kami dapat mengumpulkan informasi pribadi dan non-pribadi ketika Anda:

  • Mengakses atau membaca artikel di narasikepri.com

  • Mengisi formulir kontak, komentar, atau langganan newsletter

  • Berinteraksi melalui email, WhatsApp, atau kanal resmi kami lainnya

Informasi yang dikumpulkan dapat mencakup:

  • Nama

  • Alamat email

  • Nomor telepon

  • Alamat IP

  • Informasi perangkat & browser

  • Cookies dan data aktivitas (seperti halaman yang dikunjungi)


2. Penggunaan Informasi

Informasi yang kami kumpulkan digunakan untuk:

  • Memberikan konten dan informasi yang relevan

  • Menjawab pertanyaan atau permintaan pembaca

  • Menyempurnakan pengalaman pengguna

  • Mengirimkan newsletter (jika Anda berlangganan)

  • Keperluan analisis statistik dan pengembangan situs

Kami tidak akan menjual, menyewakan, atau menukar informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga tanpa izin Anda.


3. Cookies dan Teknologi Pelacakan

narasikepri.com menggunakan cookies untuk meningkatkan performa dan pengalaman pengguna. Cookies membantu kami memahami interaksi pengunjung dengan konten dan iklan di situs.

Anda dapat menonaktifkan cookies melalui pengaturan browser Anda, namun hal ini dapat memengaruhi fungsionalitas situs.


4. Tautan ke Situs Eksternal

Situs ini dapat mengandung tautan ke situs lain yang tidak dikelola oleh narasikepri.com. Kami tidak bertanggung jawab atas kebijakan privasi atau konten dari situs-situs tersebut.


5. Keamanan Data

Kami menggunakan langkah-langkah teknis dan administratif untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna. Namun, kami tidak dapat menjamin keamanan 100% dari setiap sistem online.


6. Hak Pengguna

Anda memiliki hak untuk:

  • Meminta salinan data pribadi yang kami simpan

  • Meminta penghapusan atau pembaruan data pribadi Anda

  • Menarik persetujuan penggunaan data (kapan pun)

Permintaan dapat dikirim ke:
📧 redaksi@narasikepri.com
📱 +62 821-7228-0072


7. Persetujuan

Dengan menggunakan situs ini, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Kebijakan Privasi ini.


8. Perubahan Kebijakan

narasikepri.com berhak mengubah Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu. Setiap perubahan akan ditampilkan di halaman ini. Penggunaan situs secara berkelanjutan dianggap sebagai persetujuan Anda atas perubahan tersebut.


📍 PT. NARASI MENIT NUSANTARA
Perumahan Cipta Green Mansion, Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam
Email: redaksi@narasikepri.com
WA: +62 821-7228-0072