NarasiKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: Polsek Sekupang Ungkap Kasus Curas di Pantai Cipta Land, Dua Pelaku Diamankan
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, SH., MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/IV/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 13 April 2026.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Korban berinisial RHS (25) menyadari sepeda motornya hilang saat hendak keluar untuk membeli makan.
Dari keterangan korban, sebelumnya pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, korban baru pulang dari bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan halaman kos tempat tinggalnya dalam keadaan terkunci stang. Namun keesokan harinya, saat korban bangun tidur sekitar pukul 11.30 WIB dan hendak keluar, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan penyelidikan. Pada Senin (13/4/2026), petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Rusun Muka Kuning. Atas perintah Kapolsek Sekupang, tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RL alias RR (26).
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sempat digunakan untuk melakukan pencurian handphone di wilayah Kecamatan Batam Kota.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor dan 1 lembar STNK.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.
(Bayu J.P)


