spot_img

PHK Sepihak, Tiga Karyawan Taka Marindo Mengadu ke DPRD Batam

Friday, June 27, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, BATAM – DPRD Batam menyoroti dugaan PHK sepihak di PT Taka Marindo Trading, yang menimpa tiga karyawan permanen. Kasus ini memunculkan dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

Baca Juga: Ruslan Sinaga Temukan Limbah B3 Ilegal di Dekat Sekolah Dasar di Tanjung Sengkuang, Batam

Anggota DPRD Kota Batam Ruslan Sinaga menyampaikan keprihatinan atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tiga karyawan tetap PT Taka Marindo Trading yang berlokasi di kawasan industri Kabil, Kota Batam. Ruslan telah menerima laporan pengaduan dari para korban dan langsung menindaklanjutinya dengan kunjungan langsung.

“Sebelum ke lokasi, saya sempat bertemu secara pribadi dengan tiga korban PHK. Mereka diberhentikan tanpa musyawarah internal dan tidak sesuai dengan perjanjian bersama yang telah disahkan sebelumnya,” kata Ruslan, Rabu (25/6/2025).

Menurut Ruslan, perusahaan berdalih melakukan efisiensi sebagai dasar PHK. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya jam lembur dan perpanjangan kontrak kerja bagi karyawan lain. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan alasan efisiensi.


“Saya kecewa karena niat kami hanya untuk silaturahmi dan mencari jalan keluar bersama. Namun pihak manajemen menolak bertemu. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” tegasnya.

Ruslan menambahkan, dia sudah meminta Komisi IV DPRD Batam segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Saya akan kawal sampai tuntas karena ini menyangkut hak-hak karyawan,” tambahnya.

Perwakilan pekerja, Marudut Sinaga, yang juga Ketua Serikat Pekerja EPBI di perusahaan tersebut, menyebut PHK dilakukan sepihak pada 16 Juni 2025, tanpa pemberitahuan sesuai aturan.

“Surat PHK seharusnya diberitahukan minimal 14 hari sebelumnya, tapi kami hanya diberi waktu 10 hari. Selain itu, hak pesangon yang diberikan hanya satu kali gaji, padahal dalam perjanjian bersama diatur dua kali upah ditambah kompensasi 15 persen,” jelasnya.

Baca Juga :  Ruslan Sinaga Minta Masyarakat Batam Tidak Risau Soal Gas LPG 3 Kg, Stok Aman

Marudut menyebut, sudah dua kali perundingan bipartit pada 17 dan 19 Juni, namun keduanya gagal. Pihak serikat juga telah mengajukan permohonan mediasi tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan.

“Namun, karena ada perjanjian bersama yang sudah disahkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, dinas menyatakan kewenangan telah berada di ranah hukum,” katanya.


Kuasa hukum dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Ihsan Fauzi, menyebut PHK ini mengarah pada dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja. “Ketiga korban PHK merupakan pengurus inti serikat. Ada indikasi kuat ini bukan hanya efisiensi, tapi upaya membungkam organisasi buruh. Kami akan mengambil langkah hukum termasuk somasi dan, bila perlu, pidana,” katanya.

Ihsan juga menilai alasan efisiensi tidak berdasar karena perusahaan masih memberikan jam lembur dan memperpanjang kontrak kerja baru. “Efisiensi seharusnya dimulai dari pemangkasan biaya di level atas, bukan langsung menyasar karyawan tetap yang sudah bekerja 13 hingga 15 tahun,” tegas Ihsan.

(Obetbass)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru