spot_img

Ini Alasan Polres Bintan Menahan Mantan Pj. Wali Kota Tanjungpinang Hasan dalam Kasus Pemalsuan Surat

Monday, July 28, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Bintan – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, HS (47), resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau, pada Jumat (7/6/2024).

Penahanan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, saat ditemui oleh sejumlah awak media di Polres Bintan pada Sabtu (8/6/2024).

Proses penahanan terhadap HS dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. HS memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara HS, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim. Berdasarkan hasil gelar tersebut, disepakati bahwa saudara HS bisa dilakukan penahanan,” kata Kapolres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, menyatakan bahwa HS dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

“Saudara HS diajukan sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik seputar dugaan pembuatan surat yang diduga palsu saat HS menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014,” kata AKP Marganda.

“Setelah gelar perkara, kami berkesimpulan bahwa saudara HS telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan. Kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan B. Penahanan HS berkaitan dengan kasus yang melibatkan kedua tersangka tersebut.

“Penahanan terhadap saudara HS berkaitan dengan tersangka MR dan B yang telah kami tahan bulan lalu. Saat ini, berkas perkara mereka sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Minggu depan, berkas tersangka MR dan B akan kami kirimkan kembali kepada Penuntut Umum (JPU),” jelas AKP Marganda.

Baca Juga :  Polres Bintan Siap Ambil Tindakan Tegas Terhadap Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Peran ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur (HS), mantan Lurah Sei Lekop (MR), dan honorer Kelurahan Sei Lekop (B) sebagai juru ukur.

Kapolres Bintan menjelaskan bahwa penahanan terhadap HS dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, baik sebagai tersangka maupun saksi dalam perkara MR dan B.

“Saat ini, tersangka HS masih menjalani penyidikan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutup Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.

Penulis: Donny Brado

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru