NarasiKepri.com, Batam – Aturan baru dari Pertamina yang mewajibkan pembelian Pertalite menggunakan QR Code mulai 1 Oktober 2024 menuai banyak kritikan dari masyarakat.
Salah satu warga Batam, Gusti, mengungkapkan rasa kagetnya ketika hendak mengisi bahan bakar di SPBU Batam Centre, namun diminta untuk membayar menggunakan barcode meski aturan tersebut belum berlaku.
Gusti juga mengaku sudah mencoba mendaftar di aplikasi MyPertamina selama tiga hari namun tetap gagal terverifikasi.
Baca juga: Pemindahan Warga Pulau Rempang Gagal, WALHI Desak KPK Periksa Proyek Relokasi
“Proses pendaftarannya rumit, dan banyak yang mengalami kesulitan,” ungkapnya seperti dikutip bisnis, Selasa (10/9/2024).
Menurutnya, jika pendaftaran saja sulit, akan ada masalah lebih besar saat aturan ini mulai diterapkan.
Proses pendaftaran yang harus melalui aplikasi MyPertamina dan dihubungkan dengan dompet digital seperti LinkAja dan GoPay dinilai membingungkan, terutama bagi warga lanjut usia.
Baca juga: Kejadian Dramatis dalam Perjalanan dari Johor ke Batam, Seorang Ibu Melahirkan di Atas Kapal
Meskipun sudah ada sekitar 50.500 kendaraan di Kepulauan Riau yang berhasil terdaftar, masih banyak yang belum mendapatkan QR Code.
Menanggapi keluhan ini, Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, August Satria Susanto, menegaskan bahwa pendaftaran ini bersifat wajib dan mengimbau masyarakat untuk mengikuti panduan yang tersedia di aplikasi. Pertamina juga menyediakan pos pengaduan di SPBU bagi yang mengalami kesulitan pendaftaran.
Penulis: redaksi