NARASIKEPRI.com, Batam — Tragedi memilukan menimpa seorang bocah bernama Muhammad Alif Okto Karyanto (12) yang meninggal dunia hanya dua jam setelah keluar dari RSUD Embung Fatimah, Batam. Insiden ini memicu kemarahan publik setelah muncul dugaan bahwa pihak rumah sakit menolak memberikan layanan rawat inap kepada Alif meskipun pasien tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Pegadaian Syariah Senilai Rp 3,92 Miliar
Kematian Alif menjadi sorotan tajam dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan Kota Batam, Ombudsman Kepri, hingga Wali Kota Batam Amsakar Achmad, serta sejumlah anggota DPRD Kota Batam.
Kejadian bermula ketika Alif dilarikan ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit menolak melakukan rawat inap dengan alasan tertentu yang belum jelas. Tragisnya, hanya dua jam setelah keluar dari rumah sakit, Alif menghembuskan napas terakhirnya di rumah.
“Cukup anak kami saja. Kami tidak mau ada korban lain seperti ini,” ujar Asa Suwanto, ayah korban, dengan penuh kesedihan.
Kasus ini melibatkan beberapa pihak utama, antara lain:
- Keluarga korban, khususnya ayahnya, Asa Suwanto,
- Manajemen RSUD Embung Fatimah Batam,
- Dinas Kesehatan Kota Batam,
- Ombudsman Kepri,
- Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan
- Anggota DPRD Kota Batam.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, saat Alif dikeluarkan dari RSUD Embung Fatimah. Kematian bocah malang itu terjadi hanya dalam waktu dua jam setelah meninggalkan rumah sakit yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ada dugaan kuat bahwa penolakan rawat inap disebabkan oleh masalah administrasi terkait BPJS Kesehatan. Hal ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ombudsman Kepri langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Embung Fatimah untuk menelusuri dugaan maladministrasi yang menyebabkan pasien tidak mendapatkan hak pelayanan kesehatan.
Dinas Kesehatan Kota Batam juga telah mengirimkan surat rekomendasi tegas kepada manajemen RSUD Embung Fatimah guna mencegah kasus serupa terulang.
“Kami sudah menyampaikan surat rekomendasi resmi kepada rumah sakit. Ini tidak boleh lagi terjadi,” tegas perwakilan Dinas Kesehatan Batam.
Dinkes Batam menyampaikan empat rekomendasi perbaikan kepada RSUD Embung Fatimah, yang mencakup:
- Evaluasi pelayanan kepada peserta BPJS,
- Pembenahan sistem administrasi,
- Penguatan prosedur medis terhadap pasien gawat darurat, dan
- Pengawasan ketat dari pemerintah daerah.
Selain itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan akan segera menemui keluarga Alif secara langsung untuk mendapatkan klarifikasi dari kedua belah pihak, baik dari rumah sakit maupun dari pihak keluarga korban.
“Saya akan cek langsung ke RS dan temui keluarga untuk memastikan informasi yang kami terima benar adanya,” ujar Amsakar.
Sementara itu, DPRD Kota Batam juga turun tangan dengan menyatakan akan menggelar rapat khusus guna mengevaluasi kinerja pelayanan publik di RSUD Embung Fatimah.
Kasus meninggalnya Alif membuka kembali luka lama terkait buruknya pelayanan kesehatan berbasis jaminan sosial. Insiden ini menjadi peringatan serius bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga yang tidak boleh diabaikan.
Diharapkan dari kasus ini, pemerintah daerah, manajemen rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan bisa segera melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan tragedi seperti ini tidak akan pernah terulang kembali.
(B.Rexxa)