NarasiKepri.com, Tanjungpinang – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pasangan suami istri yang diduga menjadi muncikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.
Pasangan tersebut berinisial T dan J. Keduanya ditangkap di kawasan Batu 15, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu, 19 Juni 2024.
Menurut informasi dari Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, operasi ini juga berhasil menyelamatkan 12 orang wanita yang diduga menjadi korban prostitusi, termasuk empat orang yang masih di bawah umur. Mereka telah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Medis
Para korban, khususnya yang diduga anak di bawah umur, saat ini sedang menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatan mereka. Proses hukum terhadap pasutri terduga pelaku juga sedang berlangsung.
Ipda Freddy menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan kasus ini.
Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas praktik prostitusi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Langkah-langkah ini juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan eksploitasi.
Penulis: Donny Brado