NarasiKepri.com, Batam – Bea Cukai Batam bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau yang lebih dikenal sebagai sabu-sabu.
Narkotika tersebut diselundupkan dengan modus false compartment di tangki bahan bakar kapal oleh tiga warga negara asing (WNA) asal India berinisial RM, SD, dan GV.
“Pada tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kapal niaga dengan call sign LCT Legend Aquarius yang berbendera Singapura, diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan yang berasal dari Malaysia menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut di sekitar perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,” jelas Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Rabu (17/7/2024).
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang diangkut kapal bersama dengan unit K-9. Saat pemeriksaan, tim menemukan dan mengamankan satu pallet yang diduga berisi narkotika jenis Methamphetamine yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan jumlah barang bukti diduga narkotika jenis Methamphetamine sebanyak 106 bungkus (±106 kg) dengan kemasan teh China yang disembunyikan pada compartment palsu di tangki bahan bakar.
“Narkotika tersebut disembunyikan pada tangki khusus yang dimodifikasi di dalam tangki bahan bakar. Tangki bahan bakar tersebut diisi penuh, sehingga untuk menemukan tempat tersembunyi tersebut harus memindahkan bahan bakar ke storage lainnya,” tambah Evi.
Penindakan ini tidak lepas dari sinergi apik antara BNN, Bea Cukai Batam, PSO Batam, dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan kapal FPB BC7005 dan BC15026.
Atas penindakan tersebut, barang bukti, kapal beserta awak kapal dibawa menuju dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk selanjutnya dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.
Para pelaku penyelundupan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Penulis: bjp