Terpidana Korupsi Elviyanto Ungkap Pungli di Rutan KPK: Diminta Uang Rokok Rp 200-300 Ribu per Hari

Monday, June 16, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Jakarta – Terpidana kasus korupsi impor bawang putih, Elviyanto, mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Elviyanto menyebutkan bahwa petugas rutan meminta uang rokok sebesar Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per hari dari dirinya.

Elviyanto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pungli di Rutan KPK, menceritakan bahwa permintaan uang tersebut sudah menjadi hal biasa di kalangan tahanan.

“Kalau sebelum jadi koordinator, tahanan itu biasanya diminta uang rokok. Sudah biasa,” kata Elviyanto saat ditanya oleh jaksa pada sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 10 yang menerangkan bahwa Elviyanto sering diminta uang secara langsung oleh petugas rutan.

“Selain itu saya juga sering diminta uang secara langsung oleh petugas rutan sekitar Rp 200.000 sampai Rp 300.000,” ujar Elviyanto yang kemudian mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Ia mengidentifikasi dua petugas, Mahdi Aris dan Suharlan, sebagai pihak yang sering meminta uang dari dirinya.

“Beberapa di antara yang sering meminta uang kepada saya adalah Mahdi Aris dan Suharlan. Tiap hari petugas mau pulang itu harus dikasih uang,” jelas Elviyanto.

15 Mantan Pegawai KPK Didakwa Pungli Rp 6,3 Miliar

Sebelumnya, 15 mantan pegawai KPK didakwa terlibat dalam praktik pungli di lingkungan Rutan KPK dengan total nilai mencapai Rp 6,3 miliar. Kasus pungli ini diduga terjadi antara Mei 2019 hingga Mei 2023, melibatkan para narapidana di Rutan KPK.

Jaksa menegaskan bahwa praktik pungli ini melanggar ketentuan hukum dan peraturan KPK serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Pasutri di Batam Ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang, 35 Kg Sabu Jaringan Malaysia Disita

“Para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara berlanjut,” ujar jaksa.

Daftar 15 Terdakwa Kasus Pungli di Rutan KPK:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10.Mahdi Aris
11.Suharlan
12.Ricky Rachmawanto
13.Wardoyo
14.Muhammad Abduh
15.Ramadhan Ubaidillah

Penulis: redaksi
Sumber: cnnindonesia

Lebih Banyak Artikel

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru