spot_img

Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan Batam Titipkan Uang Ganti Rugi Rp 2,8 Miliar ke Kejari Batam

Tuesday, July 8, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, Batam – Allan Roy Gema, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam, kembali menitipkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar dan USD 14.276,60 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Penitipan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya menyerahkan Rp 1,5 miliar, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: TNI AL Musnahkan 2,06 Ton Narkotika di Batam, Selamatkan 16 Juta Jiwa dari Ancaman Narkoba

Apa yang Terjadi?

Allan Roy Gema, yang didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam, telah menitipkan uang ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar ke Kejari Batam. Penitipan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Siapa yang Terlibat?

Allan Roy Gema adalah terdakwa dalam kasus ini. Kejaksaan Negeri Batam menerima penitipan uang ganti rugi tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Kapan dan Di Mana?

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan pembayaran uang pengganti oleh terdakwa Allan telah tuntas. “Hingga hari ini, terdakwa Allan telah menyelesaikan pembayaran uang pengganti sesuai perhitungan BPKP Kepri,” ujar Kasna Dedi, Selasa (20/5/2025).

Penitipan uang dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp1,5 miliar diserahkan pada 16 Mei 2025, sedangkan sisanya sebesar Rp1,3 miliar ditambah 14.276,68 dollar AS diserahkan pada 20 Mei 2025.

Mengapa Ini Penting?

Penitipan uang ganti rugi oleh terdakwa menunjukkan adanya upaya untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Langkah ini juga mencerminkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan dalam kasus korupsi di sektor pelabuhan.

Baca Juga :  KPK Sita Bukti Korupsi Pengadaan EDC BRI, Aliran Dana dan Peran Pihak Terlibat Diselidiki

Bagaimana Prosesnya?

Setelah penyidikan dan penetapan terdakwa, Allan Roy Gema menitipkan uang ganti rugi ke Kejari Batam. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah penitipan ini akan mempengaruhi putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang menjeratnya.


Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP di sektor pelabuhan. Langkah Kejari Batam dalam menerima penitipan uang ganti rugi menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menangani kasus korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru