NARASIKEPRI.com, Batam — SMP Negeri 28 Batam menjadi sorotan setelah mengadakan acara perpisahan siswa kelas IX di sebuah hotel bintang empat, meskipun Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam telah mengeluarkan larangan resmi terkait pelaksanaan kegiatan serupa di tempat mewah. Keputusan sekolah ini menuai kritik dari sejumlah orang tua siswa yang merasa terbebani oleh biaya yang tinggi dan kurangnya koordinasi dari pihak sekolah.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Batam Gunakan Anggaran BTT, Targetkan 57.690 Siswa
Apa yang Terjadi?
Pada awal Mei 2025, Disdik Batam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang sekolah-sekolah di wilayahnya untuk memungut biaya wisuda atau perpisahan dari orang tua siswa. Larangan ini juga mencakup pelaksanaan kegiatan wisuda secara keseluruhan di tempat-tempat mewah seperti hotel. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri.
Meskipun demikian, SMPN 28 Batam tetap melangsungkan acara perpisahan di hotel bintang empat, yang mengakibatkan orang tua siswa harus mengeluarkan biaya tambahan. Beberapa orang tua mengeluhkan bahwa biaya yang diminta terlalu tinggi dan tidak ada koordinasi yang jelas dari pihak sekolah mengenai pelaksanaan acara tersebut.
Mengapa Hal Ini Menjadi Kontroversi?
Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukanlah kewajiban dan sebaiknya dilaksanakan di lingkungan sekolah untuk menghindari pembebanan biaya kepada orang tua siswa. Ia menyarankan agar sekolah memanfaatkan fasilitas yang ada dan mengadakan acara secara sederhana.
Namun, keputusan SMPN 28 Batam untuk tetap mengadakan acara di hotel mewah dianggap mengabaikan imbauan tersebut. Orang tua siswa merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan harus menanggung biaya yang tidak sedikit, yang dianggap memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Bagaimana Tanggapan Pihak Terkait?
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMPN 28 Batam mengenai alasan mereka tetap mengadakan acara perpisahan di hotel mewah. Disdik Batam sendiri belum mengumumkan tindakan apa yang akan diambil terhadap pelanggaran surat edaran tersebut.
Apa Dampaknya?
Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan Disdik Batam dalam mengatur kegiatan sekolah dan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Selain itu, kejadian ini juga menyoroti pentingnya komunikasi dan koordinasi antara sekolah, orang tua, dan pihak terkait dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan siswa.
Kesimpulan
Kasus SMPN 28 Batam menunjukkan bahwa meskipun ada kebijakan yang bertujuan untuk meringankan beban orang tua siswa, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan. Diperlukan kerja sama yang lebih baik antara semua pihak untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dijalankan dengan efektif dan sesuai dengan tujuan awalnya.
(B.Rexxa)