NarasiKepri.com, Jakarta — Kepercayaan publik terhadap produk pangan kembali diguncang menyusul terungkapnya praktik curang pengoplosan beras premium oleh sejumlah produsen ternama. Temuan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, setelah hasil investigasi bersama Satuan Tugas Pangan Polri menunjuk keterlibatan langsung perusahaan-perusahaan besar dalam manipulasi kualitas beras yang beredar di pasar.
Dalam investigasi yang dilakukan pada 6 hingga 23 Juni 2025 di 10 provinsi, tim gabungan dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan berhasil membongkar praktik pengoplosan beras premium. Beras yang dijual dengan harga tinggi ternyata sengaja dicampur dengan beras rusak, menir, hingga beras raskin yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.
Temuan ini tak hanya menipu konsumen dari sisi mutu dan harga, tetapi juga mengindikasikan adanya pelanggaran etik dan hukum dalam rantai distribusi pangan nasional.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 12 Juli 2025 di Jakarta Selatan, Mentan Amran menyebutkan bahwa sepuluh perusahaan besar telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Ia menegaskan, “Ini bukan kesalahan pedagang kecil, tapi produsen besar yang harus bertanggung jawab.”
Berikut daftar perusahaan dan merek yang diduga melakukan praktik pengoplosan:
- Wilmar Group: Sania, Sovia, Fortune, Siip
- PT Food Station Tjipinang Jaya: Setra Pulen, Setra Ramos
- PT Belitang Panen Raya: Raja Platinum, Raja Ultima
- PT Unifood Candi Indonesia: Larisst, Leezaat
- PT Buyung Poetra Sembada Tbk: Topi Koki
- PT Bintang Terang Lestari Abadi: Elephas Maximus, Slyp Hummer
- PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group): Ayana
- PT Subur Jaya Indotama: Dua Koki, Subur Jaya
- CV Bumi Jaya Sejati: Raja Udang, Kakak Adik
- PT Jaya Utama Santikah: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi
Beras-beras ini telah beredar luas di berbagai wilayah seperti Jabodetabek, Lampung, Aceh, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan, menjangkau konsumen melalui minimarket hingga supermarket besar.
Motif di balik praktik ini adalah upaya menekan biaya produksi. Dengan mencampurkan beras berkualitas rendah ke dalam kemasan berlabel “premium”, para produsen bisa meraup keuntungan besar sembari mengorbankan kualitas dan kejujuran terhadap konsumen.
Konsumen, tanpa sadar, telah membayar mahal untuk beras yang tidak sesuai standar mutu.
Langkah Pemerintah:
Menteri Amran menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada para produsen yang terbukti bersalah, termasuk:
- Penarikan produk dari peredaran
- Denda administratif
- Pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan
Ia juga meminta agar semua perusahaan segera merevisi label produk mereka agar sesuai dengan isi sebenarnya. “Kita tidak boleh main-main dengan urusan pangan rakyat,” ujarnya.
Apa Dampaknya?
Temuan ini langsung menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah konsumen mulai melakukan pengecekan ulang terhadap stok beras yang dibeli, sementara beberapa ritel besar mulai melakukan peninjauan terhadap pemasok mereka.
Kementerian Pertanian berkomitmen akan meningkatkan pengawasan di tingkat distribusi dan memaksimalkan pengujian mutu untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?
Mentan mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih beras, memperhatikan label dan kondisi fisik beras yang dibeli, serta tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.
(B.Rexxa)