NARASIKEPRI.com, BATAM – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang dikenal sebagai selebgram, ditangkap oleh otoritas militer Myanmar pada 20 Desember 2024. Pada 1 Juli 2025, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah divonis tujuh tahun penjara di Penjara Insein, Yangon.
Baca Juga: Curi Pagar Rumah di Nagoya Permai, Aksinya Viral di Instagram
AP didakwa dan dinyatakan bersalah karena:
- Masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar,
- Bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh junta militer,
- Melanggar Undang‑Undang Anti‑Terorisme, Undang‑Undang Keimigrasian 1947, dan Unlawful Associations Act
Selain itu, dalam forum DPR RI, anggota Komisi I Abraham Sridjaja mengungkapkan tuduhan bahwa AP juga diduga mendanai pemberontak Myanmar, walau menurut Abraham tidak ada indikasi niat politik dari selebgram tersebut.
Seluruh proses hukum dan penahanan berlangsung di Myanmar, dengan hukuman dijalani di Penjara Insein, Yangon . KLRI di Yangon (KBRI) terus mendampingi dan berkomunikasi dengan pihak Myanmar.
Bagaimana:
Kemlu dan KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya proteksi untuk AP, termasuk:
- Pengiriman nota diplomatik,
- Pendampingan konsuler selama pemeriksaan,
- Penyediaan pengacara, serta akses komunikasi dengan keluarga melalui KBRI.
Setelah vonis inkracht, Kemlu dan KBRI juga mengupayakan prosedur non‑litigasi, seperti permohonan ampunan (remisi) dari otoritas Myanmar.
Tindak Lanjut & Kendala:
Pihak DPR RI, termasuk Ketua DPR Puan Maharani dan Abraham, mendesak agar pemerintah RI segera:
- Mengupayakan repatriasi, baik melalui amnesti maupun deportasi,
- Melindungi WNI di daerah konflik.
Di pihak Kemlu, Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha menegaskan bahwa advokasi dan pemantauan kondisi AP akan terus berjalan hingga vonis akhir dan proses pemulangan.
Kesimpulan:
Kasus selebgram AP ini menunjukkan potensi risiko warga negara Indonesia yang berada di wilayah konflik seperti Myanmar. Penahanan dan vonis tujuh tahun penjara atas tuduhan berkaitan dengan terorisme dan dukungan pemberontak saat ini tengah menjadi fokus diplomasi Kemlu dan DPR untuk upaya advokasi dan pemulangan. Pemerintah RI diharapkan lebih proaktif dalam melindungi WNI saat berada di negara dengan situasi politik dan keamanan yang tidak stabil.
(B.Rexxa)