NARASIKEPRI.com, Batam — Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Dalam pledoinya, ia memohon keringanan hukuman atas tuntutan pidana mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
Baca Juga: Eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut hukuman mati!
Permohonan Satria Nanda
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025, Satria Nanda membacakan surat pembelaan yang ditulisnya sendiri. Ia mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan memohon pertimbangan Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan.
“Saya sangat memohon pertimbangan dan kebijaksanaan Majelis Hakim dengan lebih objektif mengacu pada fakta persidangan dan ketentuan disertai rasa kemanusiaan agar saya dapat dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Satria dengan suara bergetar.
Dalam kesempatan tersebut, Satria juga menyampaikan permintaan maaf kepada istri dan kedua anaknya. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada sang istri yang tetap setia mendampingi meski dihadapkan pada situasi sulit, serta permohonan maaf kepada anak-anaknya karena tidak dapat mendampingi mereka selama hampir setahun terakhir.
Kasus yang menjerat Satria bermula dari dugaan penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang seharusnya diamankan dalam operasi kepolisian. JPU menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat, terutama karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba.
Selain Satria Nanda, empat anggota timnya juga dituntut hukuman mati, sementara lima anggota lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dua terdakwa sipil yang terlibat dalam perkara ini dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp3,85 miliar.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim
(B.Rexxa)