spot_img

Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Kurir Narkoba di Batam, Sita 4 Kg Sabu dan 900 Butir Ekstasi

Friday, July 4, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial RM di Simpang Kabil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 4 kilogram sabu dan 900 butir pil ekstasi. Pelaku nekat melaksanakan aksinya karena tergiur upah sebesar Rp 10 juta per kilogram sabu.

“Pelaku berinisial RM dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang di simpang Kabil atau simpang Kepri Mall pada Minggu (7/7),” kata Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, Selasa (16/7/2024).

Heribertus menyebut penangkapan pelaku RM itu berkat informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang. Kemudian dilakukan penyelidikan yang menemukan 4 kilogram sabu dan 900 butir pil ekstasi.

“Dari tangan pelaku disita 4 kilogram sabu dan 900 butir pil ekstasi. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Batam,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku RM mengaku disuruh oleh pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi. Pelaku RM mengaku baru pertama kali melakukan aksi peredaran narkoba dalam jumlah besar itu.

“Pelaku RM ini mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran. Pengakuan RM baru sekali dan masih kami dalami,” tambahnya.

Dalam keterangannya kepada polisi, RM mengaku nekat mengantarkan sabu tersebut karena tergiur upah sebesar Rp 10 juta per kilogram. Saat diamankan, pelaku mengaku baru diberikan upah sebesar Rp 3 juta.

“Pengakuan pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu yang diantarnya. Pelaku mengaku baru diberikan uang jalan sebesar Rp 3 juta, sisanya akan diberikan usai narkoba tersebut berhasil diantar,” jelas Heribertus.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa sabu dan ekstasi yang diamankan dari pelaku RM itu rencananya akan diedarkan di Batam dan wilayah Riau.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Batam Tangkap Pelanggar Izin Tinggal Asing dalam Operasi Gabungan

“Sabu asal Malaysia dan ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Batam dan sebagian dibawa ke Riau,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku RM dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Narkotika. Pelaku terancam pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Penulis: bjp

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru