NarasiKepri.com, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka berinisial S (46) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana sekitar 8 miliar rupiah dari PT CCI Bintan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam pada Kamis (13/6/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan, SH., menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari HR Manager PT CCI Bintan, Husnul Khotimah.
Tersangka S (46) diduga melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif, menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kami berhasil mengamankan tersangka di sebuah pondok di Kota Batam. Saat ini, tersangka sedang dalam proses penyidikan untuk pertanggungjawaban hukumnya sesuai Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap AKP Marganda.
Penangkapan ini merupakan upaya Polres Bintan dalam menanggulangi tindak pidana ekonomi yang merugikan korban perusahaan secara signifikan.
Polres Bintan juga mengapresiasi kerjasama dari pihak terkait dalam proses penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka.
Penulis: Donny Brado