Satreskrim Polres Bintan Amankan Tersangka Penggelapan Uang 8 Miliar dari PT CCI

Wednesday, June 18, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka berinisial S (46) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana sekitar 8 miliar rupiah dari PT CCI Bintan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam pada Kamis (13/6/2024).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan, SH., menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari HR Manager PT CCI Bintan, Husnul Khotimah.

Tersangka S (46) diduga melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif, menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kami berhasil mengamankan tersangka di sebuah pondok di Kota Batam. Saat ini, tersangka sedang dalam proses penyidikan untuk pertanggungjawaban hukumnya sesuai Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap AKP Marganda.

Penangkapan ini merupakan upaya Polres Bintan dalam menanggulangi tindak pidana ekonomi yang merugikan korban perusahaan secara signifikan.

Polres Bintan juga mengapresiasi kerjasama dari pihak terkait dalam proses penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka.

Penulis: Donny Brado

Baca Juga :  Cuaca Buruk di Tanjunguban, Kapal Roro KMP Tanjungburang Dilarang Berlayar Kembali ke Batam

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru