spot_img

Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual di Bintan, Pelaku Dibekuk Polisi

Monday, July 7, 2025

Wajib dibaca

Narasikepri.com, Bintan, Kepri – Seorang remaja perempuan berinisial CL (16) menjadi korban tindak asusila di Bintan Timur, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Pelakunya adalah seorang pria dewasa berinisial RAL (22), yang telah ditangkap oleh kepolisian setempat.

Baca Juga: Selebgram Indonesia Dipenjara 7 Tahun di Myanmar atas Tuduhan Dukung Pemberontak

Pelaku Ditangkap Usai Laporan Masyarakat
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, melalui Panit 3 Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan di Kota Batam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga.

ASUSILA DI BINTAN – Anggota Polsek Bintan Timur saat menangkap Ral (22), pelaku asusila di Bintan. Polisi menangkapnya di Batam baru-baru ini.

“Anggota berhasil menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Salamun pada Jumat (6/6/2025).

Modus Kenalan di Media Sosial
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban dan pelaku berkenalan melalui platform media sosial. Keduanya sempat berkomunikasi melalui aplikasi OME sebelum beralih ke WhatsApp. Pelaku kemudian mulai merayu korban dengan mengungkapkan perasaannya dan mengajaknya berpacaran.

Setelah beberapa kali berinteraksi, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan membawanya ke sebuah hotel di Bintan Timur dengan janji akan bertanggung jawab. Namun, ternyata pelaku hanya memanfaatkan korban untuk memuaskan nafsunya.

“Pelaku mengelabui korban dengan dalih akan bertanggung jawab, padahal tujuannya hanya untuk melampiaskan nafsu,” jelas Salamun.

Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selain menangkap RAL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pasang pakaian korban dan satu unit ponsel milik pelaku. Pelaku kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” tegas Salamun.

Peringatan bagi Orang Tua dan Remaja
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di media sosial. Perlu pengawasan ketat guna mencegah kejahatan serupa di masa depan.

Baca Juga :  Gadis 14 Tahun yang Hilang di Bintan Ditemukan, Tersangka Cabul Diamankan di Batam

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru