NarasiKepri.com, Batam – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) resmi menunda pembacaan putusan banding dalam perkara penyalahgunaan barang bukti narkotika yang melibatkan sejumlah mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang. Penundaan ini diumumkan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Menurut keterangan resmi dari Humas PT Kepri, Bagus Irawan, majelis hakim membutuhkan waktu lebih untuk mempertimbangkan unsur-unsur penting sebelum menjatuhkan putusan akhir. “Putusan belum siap. Ditunda satu minggu,” ujar Bagus saat dikonfirmasi media di Batam.
Sidang banding awalnya dijadwalkan untuk tiga terdakwa utama dalam kasus ini, yaitu Junaidi Gunawan, Fadillah, dan Ibnu Ma’ruf Rambe, yang seluruhnya merupakan eks anggota Satresnarkoba. Seorang terdakwa lain, Zulkifli Simanjuntak, yang disebut sebagai kurir dalam jaringan ini dan diketahui pernah menjalani pendidikan militer, turut dijadwalkan dalam sidang tersebut.
Dalam putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Batam, ketiganya—Junaidi, Ibnu, dan Zulkifli—dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan terdakwa Fadillah mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan mati, yaitu juga penjara seumur hidup. Hal inilah yang membuat permohonan banding diajukan ke tingkat pengadilan tinggi.
Bagus menegaskan bahwa penundaan hanya berlaku untuk putusan tanggal 23 Juli. Sementara sidang putusan banding untuk delapan terdakwa lainnya tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 29 Juli dan 31 Juli 2025.
Pada 29 Juli, putusan dijadwalkan bagi Rahmadi, Aryanto, Shigit Sarwo Edhi, dan Jaka Surya—semuanya eks personel Satresnarkoba Barelang. Rahmadi dan Shigit sebelumnya dijatuhi vonis seumur hidup, yang lebih ringan dari tuntutan hukuman mati. Adapun Aryanto dan Jaka divonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sedangkan pada 31 Juli nanti, sidang putusan akan ditujukan kepada Kompol Satria Nanda (mantan Kasatresnarkoba), Wan Rahmat Kurniawan, Alex Chandra, dan Aziz Martua Siregar. Keempatnya merupakan eks aparat penegak hukum, dengan Aziz disebut sebagai sipil yang telah diberhentikan dari Polri. Dalam putusan awal, Satria Nanda dan Wan Rahmat mendapatkan vonis seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan mati, sedangkan Alex Chandra divonis sesuai tuntutan, yakni seumur hidup.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu oleh aparat yang seharusnya menegakkan hukum. Masyarakat kini menantikan kejelasan akhir dari proses putusan banding ini yang menjadi ujian integritas bagi lembaga peradilan.
(B.Rexxa)