spot_img

Pria Asal Batam Ditangkap di Sumbawa, Selundupkan 198 Gram Sabu dari Pekanbaru

Friday, June 27, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, Sumbawa — Seorang pria berinisial H (34), warga asal Batam, Kepulauan Riau, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa. H ditangkap setelah terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 198 gram yang dibawanya dari Pekanbaru menuju Sumbawa.

Baca Juga:

Penangkapan tersebut bermula dari hasil pengembangan informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Sumbawa mengenai adanya pengiriman sabu dari luar daerah menuju wilayah Sumbawa. Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan pelaku yang diduga membawa barang haram tersebut.

Pelaku diamankan pada Selasa (25/6/2025) di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Sumbawa. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel milik pelaku.

Pelaku berinisial H, warga asal Batam, diketahui sengaja datang ke Sumbawa untuk mengedarkan sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut dibawa dari Pekanbaru dengan menggunakan jalur udara menuju Lombok, lalu dilanjutkan perjalanan ke Sumbawa menggunakan jalur darat.

Modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan paket sabu dalam barang bawaan biasa untuk mengelabui petugas bandara dan terminal.

Kapolres Sumbawa, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sumbawa. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas daerah yang diduga melibatkan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba lintas provinsi yang masuk ke wilayah Sumbawa. Aparat kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus memperketat pengawasan serta memperkuat operasi pemberantasan narkoba untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Munculnya Saksi Baru Menimbulkan Keraguan

(B.Rexxa)

- Advertisement -spot_img

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru