NarasiKepri.com, Tanjungpinang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dikatakan berjalan lebih baik dibanding tahun sebelumnya dengan minimnya kasus maladministrasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, saat menjadi narasumber dalam program radio pagi bersama Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri pada Kamis (20/06/2024).
Pada operasi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman pada Sabtu (15/06/2024) di SMK 5 dan SMK 7 untuk tahap verifikasi dokumen jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua tingkat SMA, tidak ditemukan adanya intervensi dari pihak lain.
Hal ini berkat metode baru yang menerapkan verifikasi terpusat di beberapa sekolah, seperti SMKN 7 untuk wilayah Belian dan SMKN 5 untuk wilayah Sagulung.
“Metode verifikasi terpusat ini memungkinkan ruang verifikasi tetap steril dan bebas dari intervensi, sesuai dengan rekomendasi kami. Selain itu, memudahkan koordinasi antarverifikator dalam menangani kendala-kendala yang muncul,” ujar Lagat.
Meskipun demikian, Ombudsman menemukan beberapa kegamangan terkait Petunjuk Teknis (Juknis) yang kurang tegas.
Contohnya, terdapat kasus peserta PPDB pada jalur prestasi dengan nilai memadai namun berasal dari luar Batam, serta adanya dugaan sertifikat bodong yang perlu diidentifikasi lebih lanjut.
Di sisi lain, pada jalur afirmasi ditemukan penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh peserta yang orang tuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang seharusnya tidak memenuhi syarat. Selain itu, perpindahan orang tua juga memerlukan standar yang lebih jelas terkait surat perpindahannya.
Lagat juga mencatat bahwa kuota pada jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua tidak terpenuhi di sebagian besar sekolah. Hal ini menunjukkan perluasan informasi dan sosialisasi yang lebih efektif kepada masyarakat terkait jalur-jalur PPDB.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga menyoroti sekolah yang masih menggunakan sistem shifting dan belajar online akibat kurangnya ruang kelas. Ini dapat mengganggu kualitas belajar mengajar dalam jangka panjang.
Dalam upaya perbaikan ke depan, Lagat mendorong Disdik untuk mempertegas Juknis, melakukan sosialisasi yang lebih luas. Serta menghindari diskresi yang bisa memicu ketimpangan dalam penerimaan di sekolah-sekolah favorit.
“Kami harap temuan kami dapat menjadi evaluasi yang bermanfaat bagi pelaksanaan PPDB selanjutnya. Masyarakat juga diminta untuk lebih proaktif dalam memahami prosedur dan syarat PPDB agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada keluhan,” tambahnya.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri membuka posko pengaduan khusus PPDB dan mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang ditemui. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui WA Pengaduan di nomor 08119813737.
Penulis: Dilla Kaban
Sumber: ombudsman