NarasiKepri.com, Batam – Polresta Barelang / Sekupang / Polsek Sekupang berhasil mengungkap fakta sebenarnya di balik laporan dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) senilai Rp 210 juta yang dilaporkan terjadi di parkiran KFC Tiban III, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang – Batam, pada Senin (14/07/2025) lalu.
Baca Juga: Polsek Sekupang Tangkap 2 Pelaku Curas di Jalan Gajah Mada, Kendaraan Korban Berhasil Diamankan
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa laporan tersebut tidak benar alias fiktif.
Laporan awal dibuat oleh seorang perempuan berinisial RYS, berusia 45 tahun, yang merupakan seorang guru berstatus PNS di salah satu SMA Negeri di wilayah Sekupang. Dalam laporannya, pelapor mengaku baru saja menarik uang sebesar Rp 210 juta dari Bank Bukopin Nagoya dan meletakkan uang tersebut dalam kantong plastik di dalam mobilnya. Saat singgah membeli makanan di KFC Tiban III, ia mengklaim uang tersebut telah dicuri orang tidak dikenal dari dalam mobilnya.
Namun, hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sekupang justru menunjukkan tidak adanya bukti pencurian seperti yang dilaporkan. CCTV di area parkiran KFC tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan. Selain itu, ketika dilakukan pengecekan ke Bank Bukopin Nagoya, fakta berbeda pun terungkap.
“Dari hasil pengecekan, pelapor tidak pernah masuk ke Bank Bukopin pada tanggal yang dimaksud. Bahkan, yang bersangkutan bukan nasabah Bank Bukopin,” jelas Kapolsek Sekupang Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho Lubis.
Keterangan dari pihak keamanan bank juga membenarkan bahwa pelapor hanya sempat berhenti di parkiran, tidak turun dari mobil, lalu meninggalkan lokasi.
Merasa janggal, penyidik kemudian memanggil pelapor untuk klarifikasi. Pada Jumat (18/07/2025), pelapor akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut hanyalah rekayasa, karena sedang terlilit utang dan mendapat tekanan dari penagih.
Atas perbuatannya, pelapor kini telah ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara Laporan Palsu, Pelapor disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah terjadi suatu peristiwa pidana, padahal ia mengetahui bahwa peristiwa pidana itu tidak pernah terjadi.”
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah disiarkan secara langsung oleh salah satu media daring lokal, yang menyebabkan keresahan masyarakat, khususnya warga Sekupang.
Polsek Sekupang mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu, karena dapat mengganggu proses hukum, menyita waktu dan sumber daya penyidik, serta merugikan banyak pihak.
“Kami tegaskan bahwa membuat laporan palsu adalah tindak pidana. Laporkan setiap kejadian secara jujur dan bertanggung jawab,” tutup Kapolsek Sekupang.
(BJP)