spot_img

Polsek Sekupang Gelar Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Pembunuhaan Berencana

Friday, September 12, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang melaksanakan reka ulang kasus pembunuhan berencana dilakukan oleh pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Baca Juga: Tragedi di Kantor Pemko Batam: Pegawai Honorer Tewas Dibunuh Saat Jam Kerja

Rekonstruksi atau reka ulang tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin, didamping Kasatreskrim AKP Debby Tri Andrestian, Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, jaksa penuntut umum dan pengacara.

Dalam reka ulang yang digelar di Kantor DCKTR Kota Batam itu, hadir tersangka FK (26) yang memperagakan 38 adegan. Untuk korban dan saksi-saksi reka ulang diperagakan oleh penyidik.

“Dari 38 adegan yang diperagakan, pada adegan ke 29 tersangka melukai korban di bagian leher sebanyak tiga kali,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin di lokasi rekonstruksi.

Dalam reka adegan itu, diawali saat tersangka berangkat kerja ke Kantor DCKTR di Sekupang pukul 07.00 WIB. Kemudian pukul 09.00 WIB, tersangka pulang ke kosannya di Jalan Kartini 6 untuk berganti baju dari pakaian dinas ke pakaian kaos.

Pelaku juga memperagakan adegan saat membeli sebilah pisau di salah satu toserba di wilayah Tiban Centre. Kemudian tersangka kembali lagi ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB.

Sekitar pukul 11.20 WIB, tersangka menemui korban yang sedang duduk di belakang kantor DCKTR bersama lima saksi. Salah satunya saksi Habib yang mengetahui kejadian.

“Saksi Habib melapor kepada pelapor berinisial RK usia 33 tahun, bahwa korban HR ditikam oleh tersangka,” kata Zaenal.

Sebelum melukai korban, tersangka sempat bersalaman dengan korban dan meminta maaf karena masih suasana Idul Fitri. Setelah itu, tersangka bergerak ke arah belakang korban dan melukai korban menggunakan tangan kirinya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Batam, Empat Tersangka Ditangkap

Setelah tersangka melukai korban, saksi Habib dan lima rekannya menarik tangan tersangka lalu melepaskan pisau yang ditangannya dan membawa korban ke RS Otorita Batam. Nyawa korban tidak berhasil diselamatkan, dinyatakan meninggal akibat luka yang menyebabkan kehabisan darah.

Pada penyidikan perkara ini, penyidik menyita 17 barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan tersangka, dan pakaian.
Tindakan tersangka dilakukan atas dasar sakit hati dengan korban yang kerap membully selama bekerja sebagai pegawai honorer di dinas tersebut sejak 2022.

Terpisah, Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom menyebut reka ulang ini merupakan salah satu langkah penyidikan untuk membuat terang perkara.

Setelah reka ulang, pihaknya segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami segera melengkapi berkas perkara setelah rekonstruksi ini supaya bisa segera ditahap satukan,” kata Benhurn.

Kombes pol zaenal arifin S,I,K menyampaikan motif dendam pelaku terhadap korban sehingga terjadi pembunuhaan secara sadis yang telah di rencana FK.

” motif karena dendam selalu di bully di kantor , kami akan terus mendalami kasus ini supaya FK mendapat kan hukuman yang setimpal atas berbuatanya “ujarnya

Insiden tragis ini sangat mengguncang lingkungan kerja Pemerintah Kota Batam pada Senin pagi (14/4/2025) lalu.

Selanjut FK Akan mempertanggung jawabkan perbuatan nya sesuai dengan KUHP Jo 338 KUHP dan atau 354 ayat 2 KUHP Jo 353 ayat 3 KUHP dengan acaman kurungan penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup.

(BJP)

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru