NarasiKepri.com, Batam – Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu kos-kosan Halte Damri Batu Ampar Kota Batam.
Pelaku berinisial KU berhasil diamankan setelah aksinya merampas sepeda motor Honda Beat milik korban.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom SE. MM., menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang melihat pelaku menggunakan motor hasil curian. Kasus ini berhasil dipecahkan pada Minggu, 02 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB oleh tim Reskrim Polsek Sekupang di Kecamatan Lubuk Baja.
“Pelaku telah mengakui melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi berbeda di Kota Batam dengan modus operandi mematahkan stang dan mendorong sepeda motor,” ujar Kapolsek Sekupang, Rabu (12/6/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Polsek Sekupang berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor yang dicuri di lokasi tersebut.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Sekupang juga menekankan pentingnya kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan di sekitar lingkungan mereka demi menjaga keamanan bersama.
Penulis: Donny Brado