NarasiKepri.com, Batam – Polsek Bengkong berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pelapor kasus penggelapan sepeda motor, Monizaro Halawa.
Permohonan praperadilan ini disidangkan di ruang sidang Purwoto Gandasubrata Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan, “Menolak permohonan praperadilan seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.”
Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Btm, dipimpin oleh Hakim Tunggal Sapri Tarigan, yang memutuskan “Menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.”
Dengan ditolaknya permohonan pemohon, perkara ini dimenangkan oleh Polsek Bengkong.
Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Marihot Pakpahan, memberikan tanggapan atas keputusan ini.
“Puji Tuhan tadi sudah selesai sidangnya pukul 11.00 WIB, dan permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ujar Marihot, Senin (3/6/2024).
Sebelumnya, Monizaro Halawa, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Office Safer & Partners, mengajukan praperadilan terhadap Kapolsek Bengkong cq Kanit Reskrim Polsek Bengkong atas penghentian penyidikan (SP3) yang dilaporkan di PN Batam.
Permohonan praperadilan terkait SP3 perkara penggelapan sepeda motor Honda CRF150, yang dilaporkan pada Juli 2023 lalu, telah dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Senin (27/5) lalu.
Kasus penggelapan ini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam perkara ini, terlapor adalah Jonatan Raubun.
Sidang dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum dari Seksi Hukum (Sikum) Polresta Barelang yaitu Ipda Rahmat Susanto, Galis Pranoto, serta Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang Ipda Nickson Simbolon, dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan.
Penulis: Donny Brado