spot_img

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Sagulung: Pelaku Ditangkap dalam 48

Tuesday, July 8, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, Batam, 24 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus penikaman yang terjadi di Kafe Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Pelaku, Rahmadani Sitorus (24), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Baca Juga: Bangun Kepercayaan Publik, Polsek Sekupang Gelar Jumat Curhat Bersama Warga di Warung Depan Mako

🕒 Kapan dan Di Mana Kejadian Terjadi?

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Kafe Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

👤 Siapa Pelaku dan Korban?

Penikaman di Kafe Live Music Batam: Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pelaku bernama Rahmadani Sitorus (24), saat diinterogasi petugas kepolisian (dok istimewa)

Pelaku diketahui bernama Rahmadani Sitorus (24), seorang karyawan PT Marcopolo Tanjung Uncang. Korban adalah Denny (33), warga Tiban, Sekupang, Batam.

🔍 Apa Motif Pelaku?

Motif penikaman diduga karena pelaku merasa terprovokasi saat terjadi cekcok antara temannya dengan rekan korban. Pelaku yang dalam pengaruh alkohol secara spontan menikam korban yang berusaha melerai pertengkaran tersebut.

🛠️ Bagaimana Modus Operandi Pelaku?

Pelaku membawa pisau lipat yang biasa ia bawa untuk berjaga-jaga. Saat korban mencoba melerai pertengkaran, pelaku langsung menusukkan pisau ke bagian ulu hati korban, menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian korban.

🚓 Bagaimana Pelaku Ditangkap?

Setelah melakukan penikaman, pelaku melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun. Berkat kerja cepat tim gabungan dari Polsek Sagulung dan Satreskrim Polresta Barelang, pelaku berhasil ditangkap di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun, pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

⚖️ Apa Sanksi Hukum yang Dihadapi Pelaku?

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penganiayaan ART di Batam

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang.tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru