NarasiKepri.com, Batam – Polresta Barelang bersama Tim Terpadu Kota Batam kembali melakukan aksi tegas dengan membongkar satu bangunan semi-permanen yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di Kampung Madani, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Jumat (17/01/2025).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pejabat penting, di antaranya Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komandan, SH, MH, Kabagops Polresta Barelang Kompol Z.A.C Tamba, SH, Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Ikhtiar Nazara, SH, MH, serta Kapolsek Sei Beduk IPTU Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K, MH.
Hadir pula perwakilan dari Ditpam BP Batam, Satpol PP Kota Batam, dan instansi terkait lainnya. Ketua RT setempat dan Fajar, tahanan Ditresnarkoba yang menempati bangunan tersebut, juga menyaksikan pembongkaran.
Langkah ini merupakan bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang bertujuan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Tim mulai bergerak ke lokasi sekitar pukul 14.25 WIB, dan proses pembongkaran selesai pada pukul 15.28 WIB.
“Bangunan ini milik NEK dan ditempati oleh tersangka Fajar. Pembongkaran dilakukan untuk memberikan efek jera dan menegaskan bahwa Batam bukan tempat untuk peredaran narkoba,” ujar Kabagops Polresta Barelang Kompol Z.A.C Tamba, SH.
Ia menambahkan bahwa upaya ini bertujuan melindungi generasi muda dari dampak merusak narkoba.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka,” tegasnya.
Polresta Barelang dan Tim Terpadu menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. Dengan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan generasi muda Batam terlindungi dari ancaman narkotika, menuju masa depan yang lebih cerah dan sehat. (d)