spot_img

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penganiayaan ART di Batam

Tuesday, September 9, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 22 tahun di kawasan elite Bukit Golf Residence, Batam.

Baca Juga: Majikan Kabur Saat Hendak Dimintai Keterangan, Dugaan Penganiayaan ART di Bukit Golf Residence Batam Diselidiki Polisi

Kedua tersangka berinisial R dan rekannya M, yang diduga merupakan majikan dari korban, kini tengah menjalani proses hukum usai dilakukan pemeriksaan intensif. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan.

Korban berinisial Intan, seorang perempuan muda yang diketahui telah bekerja di kediaman tersangka selama beberapa bulan terakhir. Intan melaporkan telah mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik selama bekerja, termasuk luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penganiayaan ART di Batam
Wajah korban ART di Batam bernama Intan terlihat lebam. Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikan (Foto: Ist)

Insiden ini terjadi di lingkungan perumahan Bukit Golf Residence – sebuah kawasan permukiman mewah di Batam yang dikenal memiliki sistem keamanan ketat. Namun, hal ini rupanya tidak menjadi jaminan bagi keselamatan pekerja domestik di dalamnya.

Kasus ini mencuat ke publik pada 23 Juni 2025, ketika korban melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke pihak berwajib. Tim Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk tetangga dan petugas keamanan setempat.

Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik penganiayaan ini. Namun dari hasil pemeriksaan awal, tindakan kekerasan tersebut diduga dilatari ketidakpuasan terhadap pekerjaan korban, yang seharusnya dapat diselesaikan tanpa kekerasan. Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan tindak pidana penganiayaan menjadi dasar kuat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan. “Tidak ada tempat bagi kekerasan terhadap pekerja, siapa pun pelakunya. Proses penyidikan akan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan dari Polresta Barelang.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan ART di Batam, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Korban kini telah mendapatkan pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta menjalani pemeriksaan medis lanjutan guna mendokumentasikan luka-luka akibat penganiayaan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, terutama di wilayah urban seperti Batam yang banyak mempekerjakan ART dari luar daerah. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika melihat indikasi kekerasan dalam lingkungan sekitarnya.

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru