NARASIKERI.com, Batam, 18 Mei 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung yang beroperasi dengan kedok agensi Ladies Company (LC) atau pemandu lagu di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pengungkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa resah dan mencurigai adanya aktivitas prostitusi tersembunyi di bawah naungan sebuah agensi berinisial “Y”.
Baca Juga: Pemprov Kepri Apresiasi TNI AL dalam Penggagalan Penyelundupan Narkoba Internasional
Kapolresta Barelang melalui Kasatreskrim AKP Debby Tri Andretian menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan warga. “Dari laporan masyarakat, kami melakukan penyamaran dan berhasil memancing para pelaku untuk menawarkan jasa LC,” ujar Debby dalam keterangan pers di Batam, Sabtu (18/5/2025), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Setelah penyamaran berhasil dan terjadi kesepakatan antara penyidik yang menyamar dengan pelaku penyedia jasa LC, Tim Satreskrim Polresta Barelang langsung menuju lokasi pertemuan untuk melakukan penggerebekan. Operasi dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Batu Ampar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua perempuan tanpa busana dengan inisial N dan R. Alat kontrasepsi yang ditemukan di tempat kejadian turut diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, dua orang yang diduga mucikari berinisial IF (26) dan HB (30) berhasil ditangkap.
“Pelaku IF berperan sebagai koordinator lapangan, sementara HB berprofesi sebagai penata rambut dan pemilik rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi layanan prostitusi (open BO),” jelas Debby.
Lebih lanjut, Debby menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa seksual melalui grup internal WhatsApp agensi dengan menggunakan sandi “CD3”. Tarif yang ditetapkan untuk satu kali kencan mencapai Rp3,5 juta.
“IF bertugas menyebarkan informasi layanan LC kepada anggota agensi ‘Y’, sedangkan HB diduga memfasilitasi transaksi keuangan,” tambahnya.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya empat unit ponsel milik pelaku dan korban, satu unit mobil Mitsubishi Expander berwarna putih, serta satu buku rekening BCA atas nama HB.
Menurut keterangan Debby, terdapat dua korban yang terlibat dalam praktik prostitusi berkedok agensi LC ini. Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
(B.Rexxa)