spot_img

Polda Kepri Ungkap Minilab Narkoba di Apartemen Mewah Harbour Bay Batam

Wednesday, July 30, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, BATAM – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau membongkar sebuah laboratorium mini yang digunakan untuk meracik narkotika di sebuah apartemen eksklusif kawasan Harbour Bay, Batam. Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 26 Mei 2025, di lantai 12 bangunan tersebut.

Di dalam unit apartemen, polisi menemukan berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar, termasuk ribuan butir ekstasi dan puluhan botol serta kilogram bahan kimia berbahaya yang diduga digunakan untuk memproduksi zat terlarang.

Baca Juga: Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Menangis Saat Baca Pembelaan di Pengadilan Batam

Lokasi yang semestinya menjadi tempat tinggal nyaman dan aman justru dijadikan pusat produksi narkoba rahasia. Berikut daftar barang bukti yang berhasil disita oleh aparat:
  • 4.839 butir pil ekstasi dari berbagai jenis
  • 3,2 kg serbuk ketamin dan 415 botol cairan ketamin HCl
  • 182 gram sabu, 405 gram “happy water”, dan 454 butir “happy five”
  • 1.309 botol liquid vape berisi etomidate
  • Ratusan peralatan laboratorium dan bahan kimia pendukung produksi

TZ, pelaku utama dalam kasus ini, mengaku menjalankan aktivitas produksi secara mandiri selama dua bulan terakhir. Namun, penyelidikan mengungkap bahwa ia tidak bekerja sendiri. Seorang warga negara asing berinisial S, yang diyakini terlibat langsung dalam suplai bahan baku dan pengembangan laboratorium, kini masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku TZ meracik narkoba secara otodidak, sebagian dari pengetahuannya ia peroleh dari internet,” ujar Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, Direktur Resnarkoba Polda Kepri, dalam konferensi pers pada Kamis (5/6/2025). “Saat ini kami juga tengah memburu pelaku lain, S, yang kabur usai penggerebekan.”

Dari keterangan TZ, narkotika hasil produksinya — termasuk ekstasi, ketamin, hingga liquid vape dengan kandungan etomidate (zat anestesi keras) — sebagian besar memang ditujukan untuk dijual. Beberapa barang sempat dipasarkan, terutama ke kalangan pengunjung tempat hiburan malam. Harga jualnya pun bervariasi:

  • Inex (ekstasi): Rp 500.000/butir
  • Happy Five: Rp 200.000/butir
  • Happy Water: Rp 2.000.000/gram
  • Liquid Vape Etomidate: Rp 1.800.000/botol
  • Serbuk Ketamin: Rp 2.000.000/gram
Baca Juga :  Kapolresta Barelang Ungkap Motif Pembunuhan Sagulung; Pelaku Sakit Hati Diberhentikan Kerja

Meski pengakuan TZ menunjukkan adanya keraguan soal jalur distribusi ke luar Batam, polisi berhasil membuktikan bahwa sebagian barang haram telah beredar, termasuk ke wilayah Jakarta.

Penelusuran lanjutan membawa tim Ditresnarkoba kepada tersangka lain berinisial DS, yang ditangkap pada 3 Juni 2025 di kawasan Batam. DS diduga bertugas sebagai pengirim produk liquid narkotika ke luar daerah, khususnya ke Jakarta, dengan menggunakan jasa ekspedisi. Polisi menyita:

  • 236 kemasan liquid vape berisi zat psikoaktif
  • 1 unit mobil
  • Alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi

Dari hasil perhitungan potensi bahaya, polisi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menyelamatkan lebih dari 24 ribu jiwa dari risiko penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum berat. Mereka disangkakan dengan pasal-pasal dari:

  • Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat keterlibatan dan jumlah barang bukti.

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru