spot_img

Polda Kepri Tangkap Buronan Red Notice Kasus Investasi Fiktif Rp2 Miliar

Tuesday, July 8, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap DA, seorang buronan kasus penggelapan dan penipuan investasi senilai Rp2 miliar yang telah masuk dalam daftar Interpol Red Notice sejak April 2025.

Baca Juga: Operasi Pekat Seligi 2025: Polda Kepri Kerahkan 320 Personel Berantas Premanisme

“DA ditangkap setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025,” kata Direktrum Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana dalam keterangannya di Batam, Kamis.

DA diamankan setelah dideportasi dari Singapura dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara tim gabungan dari NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Kepri, dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut keterangan Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, tersangka DA bersama suaminya, DS, dilaporkan oleh korban Mohammad Fariz atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan investasi di bidang transportasi online melalui usaha bernama BDrive.

Modus yang digunakan adalah menjanjikan keuntungan sebesar 35 persen per bulan dari dana investasi. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan dan dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Namun, setelah korban menstransfer dana, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan dan dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka DS masih berada di Singapura dan tengah dalam proses pemulangan. Koordinasi antara NCB Jakarta dan NCB Singapura memungkinkan upaya pelacakan dan deportasi DS setelah terdeteksi di Bandara Changi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. DA kini ditahan di Rutan Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Kepri Perketat Penertiban Kendaraan Tanpa Lampu Belakang di Batam

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru