NarasiKepri.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis MDMB-4en-Pinaca seberat 5,7 kilogram. Dua tersangka ditangkap di tepi Pantai Bahagia, Nongsa, Kota Batam, dalam operasi yang digelar Jumat (4/7/2025).
Baca Juga: Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Sita Aset Miliaran Rupiah
Pengungkapan Kasus dan Identifikasi Narkoba
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa ini merupakan pertama kalinya jajarannya menemukan kasus peredaran MDMB-4en-Pinaca di wilayah Kepri. Awalnya, polisi menduga barang bukti tersebut adalah kokain, namun hasil uji laboratorium forensik membuktikan bahwa zat tersebut merupakan narkoba sintetis golongan I.
“Ini temuan baru bagi kami. Setelah pemeriksaan laboratorium, terkonfirmasi bahwa zat tersebut adalah MDMB-4en-Pinaca, bukan kokain seperti yang kami duga sebelumnya,” kata Asep di Mapolda Kepri.
26 Kasus Narkoba Terungkap dalam Satu Bulan
Kasus ini merupakan satu dari 26 kasus narkoba yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri dalam kurun waktu satu bulan (5 Juni–3 Juli 2025). Sebanyak 39 tersangka telah ditangkap dalam operasi tersebut.
Kapolda menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan aparat penegak hukum, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di Kepri, khususnya Batam.
“Dalam sebulan, kami mengungkap 26 kasus dengan 39 tersangka. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kepri masih tinggi dan perlu penanganan ekstra,” ujarnya.
Modus Pengiriman dan Peran Tersangka
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa MDMB-4en-Pinaca adalah bahan baku pembuatan tembakau sintetis (sintetis) dan liquid vape etomidate.
Pengiriman narkoba ini melibatkan lima orang, di mana dua di antaranya (ATA dan SH) telah ditangkap, sedangkan tiga lainnya (AA, Z, dan N) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Berawal dari informasi masyarakat, tim bergerak ke Pantai Nongsa dan berhasil menangkap ATA, seorang kurir asal Bandung yang bertugas menjemput barang untuk dikirim ke Jakarta via Karimun,” jelas Anggoro.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap SH yang berperan sebagai penghubung dan penyedia kapal boat dari Malaysia ke Batam.
Ancaman Hukuman Maksimal Mati
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bervariasi mulai dari penjara 6 tahun hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Peringatan untuk Masyarakat
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kepri,” tegas Anggoro.
(B.Rexxa)