spot_img

Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Sita Aset Miliaran Rupiah

Wednesday, September 10, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap jaringan mafia tanah yang beroperasi di tiga wilayah yakni Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa 15 unit kendaraan roda empat, dua kapal ponton, tiga unit rumah, emas seberat 41 gram, dan uang tunai sebesar Rp909 juta.

Baca Juga: Petugas KSOP Batam Diciduk Terkait Dugaan Narkoba, Polda Kepri Juga Ungkap Kasus Liquid Vape Mengandung Zat Terlarang

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen dan penipuan yang merugikan puluhan warga, terutama dalam proses pengalihan hak atas tanah dan kepemilikan properti.

Modus operandi para tersangka melibatkan pemalsuan surat-surat tanah dan akta jual beli yang kemudian digunakan untuk menguasai lahan milik warga secara ilegal. Dalam beberapa kasus, korban bahkan tidak menyadari lahan mereka telah berpindah tangan sebelum proses penggusuran atau penjualan dilakukan oleh kelompok ini.

Kegiatan ilegal ini berlangsung selama kurun waktu dua tahun terakhir dan mencakup area strategis di Kota Batam, wilayah Tanjungpinang, hingga Bintan—daerah yang saat ini mengalami pertumbuhan pesat dalam sektor properti dan infrastruktur.

Total kerugian masyarakat akibat praktik mafia tanah ini ditaksir mencapai Rp16,84 miliar. Angka tersebut mencerminkan besarnya dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, terutama bagi warga yang menjadi korban kehilangan aset tanah tanpa proses hukum yang sah.

Direktur Reskrimum Polda Kepri menyampaikan bahwa proses penyidikan terus berlanjut, termasuk pelacakan aset lainnya yang diduga hasil tindak pidana. Penyidik juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri keabsahan dokumen-dokumen tanah yang digunakan para tersangka.

“Kami berkomitmen untuk membongkar tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya demi melindungi hak-hak masyarakat,” tegas perwakilan Polda Kepri dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Kasus Investasi Bodong Rp 5 Miliar di Kepri6 Tahun Terbengkalai, Korban Tunggu Keadilan

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru