NARASIKEPRI.com, Batam — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya keberangkatan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dan Pelabuhan Harbour Bay pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Kepala BP3MI Kepri
Dikutip dari laman Batamnews, Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Menurutnya, operasi ini dilakukan saat monitoring dan pengawasan keberangkatan PMI di Pelabuhan Internasional Harbour Bay sejak pukul 05.30 WIB.
“Selama kegiatan, kami memantau penumpang di pintu keberangkatan,” ujar Imam pada Minggu, 1 Juni 2025 siang.

Baca Juga: 107 WNI/PMI Dideportasi dari Malaysia, Dipulangkan Melalui Jalur Laut ke Batam
Siapa yang Terlibat ?
Empat individu yang dicegah keberangkatannya terdiri dari tiga pria dan satu wanita, berusia antara 29 hingga 53 tahun, berasal dari Jawa Timur. Mereka berinisial UJ (53), WY (42), YEP (37), dan AYSP (29).
Apa yang Terjadi?
Petugas BP3MI Kepri, dalam kegiatan monitoring rutin di kedua pelabuhan tersebut, menemukan bahwa keempat calon PMI tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri. Mereka hanya membawa paspor dan tiket kapal tujuan Malaysia, tanpa visa kerja atau perjanjian kerja dari pemberi kerja di negara tujuan.
Kapan dan Di Mana Kejadian Ini Terjadi?
Pencegahan dilakukan pada Sabtu, 31 Mei 2025, di Pelabuhan Internasional Batam Center dan Pelabuhan Harbour Bay, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Mengapa Mereka Dicegah?
Keempat calon PMI tersebut berencana bekerja di Malaysia secara non-prosedural. Dua di antaranya mengaku hendak mencari pekerjaan setelah tiba di Malaysia, sementara dua lainnya berencana bekerja sebagai tukang bangunan dengan upah harian. Namun, mereka tidak memiliki dokumen resmi yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, seperti visa kerja dan perjanjian kerja, serta tidak terdaftar dalam sistem SiSKOP2MI Kementerian P2MI.
Bagaimana Proses Pencegahan Dilakukan?
Setelah menemukan kejanggalan dalam dokumen perjalanan mereka, petugas BP3MI Kepri menunda keberangkatan keempat calon PMI tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Rumah Ramah BP3MI Kepri untuk pendataan dan diberikan sosialisasi mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri serta bahaya bekerja secara ilegal. Selanjutnya, mereka akan difasilitasi untuk kembali ke daerah asal masing-masing.
Upaya Pencegahan Lanjutan
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk melindungi warga negara Indonesia dari risiko eksploitasi dan perdagangan manusia.
Kasus ini menambah daftar upaya pencegahan keberangkatan PMI ilegal yang berhasil dilakukan oleh BP3MI Kepri dalam beberapa bulan terakhir, menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
(B.Rexxa)