NARASIKEPRI.com, Karimun – Organisasi masyarakat Rampai Nusantara Kabupaten Karimun mendorong percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Perda tersebut dinilai mendesak untuk melindungi hak warga perumahan dari pengembang yang abai terhadap kewajibannya.
Ketua Rampai Nusantara Karimun menyoroti banyaknya temuan di lapangan terkait pengembang yang lalai dalam menyediakan fasilitas umum dan sosial seperti jalan, taman, sistem drainase, dan ruang terbuka hijau. Hal ini berdampak langsung pada kualitas hidup warga.
“Kami mendesak agar Perda PSU ini segera disahkan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena lemahnya regulasi dan pengawasan,” tegasnya.
Sebagai bentuk kepedulian nyata, Dewan Eksekutif Daerah (DED) Rampai Nusantara Karimun telah menyerahkan data lengkap pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengembang ke Komisi III DPRD Karimun. Data tersebut mencakup masalah drainase buruk yang menyebabkan banjir, tidak adanya ruang hijau minimal 30%, dan dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan.
Rampai Nusantara meminta agar data tersebut dijadikan acuan dalam pembahasan substansi Perda PSU, serta ditindaklanjuti oleh dinas teknis terkait.
“Kami tidak hanya mendesak, tapi juga memberikan bukti nyata. Kami harap ini bisa menjadi landasan untuk pembenahan ke depan,” tambahnya.
Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi ini demi memastikan pengembang patuh terhadap regulasi, serta menjamin keadilan dan kelayakan dalam pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Karimun.
(Obetbass)