NARASIKEPRI.com, Batam, 16 Mei 2025 — Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, Batam, yang dikerjakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, telah berlangsung selama tiga bulan tanpa perkembangan signifikan.
Baca Juga: Polda Kepri Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, sementara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengetahui nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Simamora, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan BPK RI dan masih menunggu perhitungan kerugian negara tersebut. “Untuk nilai (kerugian) kami masih menunggu perhitungan dari BPK RI, kami sudah berkomunikasi dan masih menunggu hasilnya,” katanya di Batam, Rabu (16/4/2025).
Selama proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa sekitar 75 saksi, termasuk mantan Wali Kota Batam yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Ia dicecar sekitar 15 pertanyaan terkait pengetahuannya mengenai proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batuampar.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Rabu (19/3/2025), yakni tempat tinggal saudara F, saudara A, dan Kantor Kapusren BP Batam. Dalam penggeledahan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen fisik dan elektronik yang akan didalami lebih lanjut.
Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi di Pelabuhan Batuampar, dengan mencantumkan tujuh terlapor. Ketujuh terlapor terdiri atas satu orang PNS di BP Batam, satu orang staf di BUMN, dan lima lainnya dari pihak swasta.
Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Penyidik menegaskan bahwa langkah tersebut akan dilakukan setelah nilai kerugian negara ditetapkan berdasarkan hasil audit resmi dari BPK RI.
Lambannya perkembangan penyidikan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Perhimpunan Anti Korupsi Gerak Garuda Nusantara (Gegana) meminta Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus ini, mengingat belum adanya penetapan tersangka meskipun dua pelaku utama sempat ditahan. “Dua pelaku utama kasus Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, yang sempat ditahan beberapa lama, kemudian belakangan tidak ada satu pun yang dinyatakan menjadi tersangka,” kata Ketua Gegana, Rury Afriansyah, kepada wartawan di Batam, Sabtu (12/4/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek revitalisasi yang menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta para pelaku yang terlibat dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
(B.Rexxa)