Pengusaha Ponsel di Batam Selundupkan 100 iPhone XR Bekas, Terancam Hukuman Berat

Saturday, May 31, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, BATAM — Seorang pengusaha ponsel di Batam, Kendri Wahyudi, menghadapi ancaman hukuman pidana serius setelah didakwa selundupkan 100 unit iPhone XR bekas tanpa melalui prosedur kepabeanan. Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu, 28 Mei 2025, dan menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai hampir Rp100 juta.

Baca Juga: Evaluasi Janji Politik: 100 Hari Pertama Gubernur/Walikota Terpilih

🕵️‍♂️ Modus Operandi: Penyelundupan Melalui Bandara Hang Nadim

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang dari Kejaksaan Negeri Batam, terungkap bahwa pada 29 Desember 2024, Kendri memerintahkan karyawannya, Yeyen Tumina, untuk membawa koper berisi 100 unit iPhone XR bekas dari Batam menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Barang tersebut sempat disembunyikan di salah satu toko oleh-oleh di area keberangkatan domestik sebelum akhirnya dibantu masuk ke pesawat oleh Norman Wageanto, yang disebut sebagai perwakilan protokoler dari Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna.

Pengusaha Ponsel di Batam Didakwa Selundupkan 100 iPhone XR Bekas, Terancam Hukuman Berat
Yeyen Tumina terdakwa kasus dugaan penyelundupan 100 unit iPhone XR melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada Desember tahun lalu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam.

📉 Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum

Menurut JPU Gilang, potensi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp99,3 juta. Seluruh ponsel yang diselundupkan tidak terdaftar di sistem IMEI nasional serta belum dikenakan dan dilunasi bea masuk sebagaimana diatur dalam peraturan kepabeanan. Atas perbuatannya, Kendri dijerat dengan Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menyelundupkan barang tanpa prosedur resmi pabean.

🔁 Aksi Berulang dan Keterlibatan Pihak Lain

Jaksa juga mengungkap bahwa aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh Kendri. Terdakwa telah empat kali mengirimkan ponsel bekas ke Jakarta melalui saksi Yeyen Tumina. Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, saksi Norman Wageanto mengaku telah lima kali membantu proses penyelundupan ponsel dari Batam melalui jalur udara. Ia menerima upah sebesar Rp60 ribu per unit dari Kendri.

Baca Juga :  Polres Bintan Siap Ambil Tindakan Tegas Terhadap Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

🧳 Penangkapan dan Proses Hukum

Aksi tersebut terbongkar ketika petugas Bea dan Cukai mencurigai koper yang dibawa Yeyen di area boarding. Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa seluruh ponsel tidak terdaftar di sistem IMEI nasional serta belum dikenakan dan dilunasi bea masuk sebagaimana diatur dalam peraturan kepabeanan. Menariknya, meski telah ditahan sejak Maret 2025, Kendri tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa. Ia hanya memberikan jawaban singkat saat dimintai tanggapan oleh hakim.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyelundupan ini.

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru