NARASIKEPRI.com, BATAM – Pria di Bintan Nekat Maling Dua sepeda motor, Rencana Uangnya untuk Biaya Anak dan Istri di Medan. Seorang pria berinisial MI kini mendekam dibalik jeruji besi.
Baca Juga: SPBU Batam Dikenakan Sanksi Berat oleh Pertamina atas Pelanggaran Penyaluran BBM
Pria 40 tahun tersebut terbukti bersalah. Diamencuri sepeda motor di daerah Bintan Timur, Kabupaten Bintan.Atas perbuatannya itu, MI pun ditangkapanggota Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim). Dia diamankan di Pelabuhan Domestik SriBintanpura (SBP) Tanjungpinang, pekan lalu.
Kala itu dirinya baru saja tiba di Tanjungpinang, dari Medan, Sumatera Utara.Kapolsek Bintim AKP Khapandi mengatakan, MI selaku terlapor dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Kampung Keke, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintim.
Motors pertama yang dicuri adalah Scoopy BP 3584 BU yang dimiliki oleh NS, sedangkan yang kedua adalah Scoopy BP 3120 UB milik IS.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan IS pada Maret 2025 lalu,” ungkap Khapandi, RSE, pada Minggu (27/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa pada November 2024, tersangka mencuri sepeda motor NS yang sedang diparkir tanpa kunci stang di halaman rumahnya. Tersangka, yang dikenal dengan inisial MI, kemudian membawa sepeda motor Scoopy berwarna merah hitam tersebut ke kosnya.
“Pelaku membuat kunci duplikat dan mengganti pelat nomor untuk digunakan saat bekerja di gudang ikan,” terangnya.
Selain itu, pada Maret 2025, tersangka juga mencuri motor Scoopy merah milik IS di Kampung Keke dan menyimpan motor tersebut di kosnya. Setelah itu, tersangka pulang ke kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara, dan memberitahukan seorang rekannya di Kijang untuk menggadaikan motor milik IS kepada warga di Kota Tanjungpinang.
(B Rexxa)