spot_img

107 WNI/PMI Dideportasi dari Malaysia, Dipulangkan Melalui Jalur Laut ke Batam

Saturday, June 28, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, Batam, 8 Mei 2025 — Sebanyak 107 Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh otoritas Imigrasi Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia pada Kamis, 8 Mei 2025. Pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, menggunakan dua kapal feri berbeda.

Baca Juga: PMI Selundupkan Sabu dalam “Sol Sandal”, via Hang Nadim


Siapa yang Dipulangkan?

Pemulangan ini mencakup total 107 orang yang terdiri dari PMI dengan berbagai status dan kondisi, termasuk 35 orang yang dikategorikan sebagai PMI rentan, seperti perempuan hamil, anak-anak, atau lansia. Para WNI/PMI ini sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Pekan Nenas, Johor setelah terjaring pelanggaran keimigrasian di Malaysia.


Kapan dan Bagaimana Proses Pemulangan Dilakukan?

Pemulangan dilakukan dalam dua gelombang pada siang hari:

  • Pukul 13.30 waktu setempat, sebanyak 72 WNI/PMI diberangkatkan dengan menggunakan kapal feri Pintas Samudra.
  • Pukul 13.45 waktu setempat, sebanyak 35 WNI/PMI rentan diberangkatkan dengan kapal feri Citra Legacy 5.

Kedua kapal feri bertolak dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor, dan tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, di bawah pengawasan pihak berwenang setempat.


Pendampingan dari Pihak Resmi

Proses pemulangan ini dilaksanakan dengan pendampingan langsung dari staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, yang bertugas memastikan keselamatan dan ketertiban selama proses berlangsung. Sesampainya di Batam, para WNI/PMI akan didata ulang dan diberikan penanganan awal oleh pihak terkait di Indonesia, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan instansi yang membidangi perlindungan PMI.


Mengapa Mereka Dideportasi?

Deportasi dilakukan oleh otoritas Imigrasi Malaysia sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap warga asing yang melanggar peraturan keimigrasian. Banyak di antara mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen yang sah, melebihi izin tinggal, atau bekerja secara ilegal. Langkah ini merupakan bentuk kerja sama lintas negara dalam mengatur lalu lintas migran dan menjaga ketertiban hukum.

Baca Juga :  Polsek Sekupang Tanggap Bencana Longsor, Cari Dua Warga yang Hilang

Koordinasi Dua Negara

Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara otoritas Malaysia dan Pemerintah Indonesia melalui KJRI Johor Bahru, serta didukung oleh instansi di wilayah Batam seperti BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dan Imigrasi Batam. Pihak-pihak terkait berkomitmen memastikan hak-hak dasar para WNI tetap dihormati, meskipun mereka telah dikenai sanksi administratif oleh negara setempat.

(B.Rexxa)

- Advertisement -spot_img

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru