spot_img

Dendam Lama Berujung Tragedi: Pelaku Pembacokan Pengantin Pria di Palembang Ditangkap di Batam

Monday, July 28, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, Palembang — Kepolisian berhasil menangkap Reno Apriyanto alias Kecot (36), pelaku utama pembacokan terhadap pengantin pria di Palembang. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya di Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 28 Mei 2025.

Dendam Lama Berujung Tragedi: Pelaku Pembacokan Pengantin Pria di Palembang Ditangkap di Batam
Reno Aprianto alias Kecot (36) pelaku penusukan pengantin saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (3/6/2025)

Baca Juga: Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Menangis Saat Baca Pembelaan di Pengadilan Batam

Motif Pembacokan

Korban dalam insiden ini adalah Ahmad Handa alias Nanda (31), yang menjadi sasaran pembacokan saat hendak melangsungkan pernikahan. Pelaku, Reno Apriyanto, mengakui bahwa tindakan tersebut didasari oleh dendam pribadi akibat insiden penikaman yang terjadi pada tahun 2019.

Pada 11 Mei 2025, saat korban bersiap untuk melangsungkan akad nikah di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Reno bersama tiga rekannya menyerang korban dengan senjata tajam. Serangan tersebut menyebabkan luka serius pada korban dan mengganggu jalannya prosesi pernikahan.

Insiden pembacokan terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, di Palembang. Setelah kejadian, Reno melarikan diri ke Batam, di mana ia akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel pada 28 Mei 2025.

Motif utama dari tindakan Reno adalah dendam pribadi terhadap korban. Reno mengklaim bahwa pada tahun 2019, ia pernah ditikam oleh korban tanpa alasan yang jelas, yang menyebabkan rasa dendam yang mendalam. Ketika mengetahui bahwa korban akan menikah, Reno merencanakan serangan tersebut sebagai bentuk balas dendam.

Setelah penangkapan, Reno dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam serangan tersebut, yaitu Ronal alias Bondan, Bambang alias Toya, dan Jono alias Yono.

Baca Juga :  INTERPOL Bongkar Jaringan Pornografi Anak Global, Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pakistan Meningkat Tajam

Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik pribadi melalui jalur hukum dan mediasi, serta menjadi pengingat akan konsekuensi tragis dari tindakan balas dendam yang tidak terkendali.

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru