NARASIKEPRI.com, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Kota Batam. Kasus ini mencuat setelah audit internal perusahaan menemukan indikasi transaksi kredit mikro fiktif selama periode 2023–2024, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Baca Juga: BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo
Kronologi dan Modus Operandi
Pada akhir Desember 2024, PT Pegadaian melaporkan temuan audit internal kepada Kejari Batam. Audit tersebut mengungkap adanya transaksi pinjaman mikro yang secara administratif tampak sah, namun dana tersebut tidak pernah benar-benar disalurkan kepada nasabah yang tercatat. Modus operandi yang digunakan melibatkan pemalsuan dokumen dan penciptaan situasi fiktif untuk mencairkan dana pinjaman tanpa adanya transaksi nyata.
Perkembangan Penyelidikan
Sejak awal 2025, Kejari Batam telah memeriksa 18 saksi, sebagian besar berasal dari internal PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina. Penyidik telah mengantongi identitas calon tersangka utama dalam kasus ini. Namun, penetapan tersangka secara resmi masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tindakan PT Pegadaian
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas perusahaan, PT Pegadaian telah menonaktifkan terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini. Langkah ini diapresiasi oleh Kejari Batam sebagai upaya mendukung pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian.
Langkah Selanjutnya
Kejari Batam berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. Masyarakat diimbau untuk bersabar dan menunggu hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal dan transparansi dalam pengelolaan lembaga keuangan, serta perlunya tindakan tegas terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
(B.Rexxa)