NarasiKepri.com, Batam — Pada Minggu dini hari (11/08/2024), Polresta Barelang yang diwakili oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, memimpin apel Cipta Kondisi (Cipkon) dan patroli skala besar di berbagai lokasi di Kota Batam.
Kegiatan ini dilakukan di Dataran Engku Putri dan diikuti oleh berbagai satuan di bawah Polresta Barelang termasuk Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Lantas, Provos, Sat Binmas, Sat Samapta, dan Sihumas.
Apel Cipkon ini adalah bagian dari kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap malam minggu untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.
Kegiatan tersebut mencakup patroli skala besar, penindakan dengan Elektronik Tilang (ETLE) Mobile, serta edukasi kepada remaja yang terlibat dalam aksi balap liar atau trek-trekan.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menindak 144 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memiliki TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), serta tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.
Total keseluruhan kendaraan yang diamankan meliputi 95 unit sepeda motor dari Polsek Batam Kota, 13 unit dari Polsek Sekupang, 12 unit dari Polsek Batu Aji, 13 unit dari Polsek Lubuk Baja, dan 11 unit dari Polsek Nongsa.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk tidak memberikan kesempatan kepada anak-anak mereka untuk beraktivitas di malam hari dengan menggunakan knalpot brong.
“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita semua. Dengan adanya kegiatan Apel Cipta Kondisi ini, kami berharap masyarakat dapat merasa lebih tenang dan aman saat menjalankan aktivitasnya di malam hari,” ujar AKBP Fadli Agus.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali kendaraan mereka, diminta untuk datang ke Polresta Barelang dengan membawa identitas diri.
Untuk kendaraan milik pelajar SMA, pihak kepolisian akan memanggil orang tua dan guru sebagai bentuk pembelajaran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Penulis: des