NarasiKepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang menanti instruksi dari KPU pusat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024, terkait ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Dalam putusannya, MK mengubah Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang berimplikasi pada persyaratan perolehan suara sah minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon.
Baca juga: Media Sosial Geger dengan Kampanye ‘Peringatan Darurat’, DPR Dihujani Kritikan
Perubahan ini didasarkan pada jumlah penduduk di wilayah tersebut, dengan persentase minimal yang bervariasi.
Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengatakan bahwa KPU Kepri siap mengikuti arahan dari KPU RI setelah putusan ini.
Baca juga: Surya Paloh Kirim Salam untuk Pendukung Amsakar-Li Claudia di Deklarasi ASLI
“Kami masih menunggu instruksi dari KPU pusat. Apa yang ditetapkan nanti akan menjadi dasar bagi kita dalam menyelenggarakan Pilkada di Provinsi Kepri,” jelas Indrawan pada Rabu (21/08/2024).
Penulis: dr