NarasiKepri.com, Jakarta – Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim, memastikan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) akan disesuaikan dengan tingkat ekonomi mahasiswa, dengan menekankan pentingnya prosedur yang rasional dan tidak tergesa-gesa.
Dalam rapat kerja komisi X DPR RI di Ruang Sidang Komisi X, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/5), Nadiem menegaskan bahwa universitas, terutama perguruan tinggi negeri, harus memastikan bahwa kenaikan harga UKT, bahkan untuk tingkat ekonomi yang lebih tinggi, haruslah rasional dan masuk akal.
“Kami bersama Kemendikbud akan memastikan bahwa lonjakan UKT yang tidak masuk akal akan dicek dan dievaluasi. Kenaikan UKT tidak akan dilakukan jika tidak sesuai prosedur,” jelas Nadiem.
Ia juga menegaskan bahwa kenaikan UKT hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru, sementara tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa yang telah menjalani pendidikan.
Informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan UKT tidak benar, menurut Nadiem. Kenaikan tersebut juga mempertimbangkan kondisi ekonomi mahasiswa yang bersangkutan.
Seperti diketahui Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Mendikbudristek untuk menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi.
Ketua Komisi X, Syaiful Huda, menyatakan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk memperoleh penjelasan terperinci tentang prosedur kenaikan UKT dan pengelolaan bantuan operasional kepada kampus.
Pada kesempatan tersebut, Nadiem juga menyampaikan harapannya agar Komisi X dapat bersama-sama meningkatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), dengan meningkatkan dana operasional bagi kampus.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan KIPK dari tahun ke tahun, sehingga bisa mencakup prodi-prodi dengan akreditasi tinggi,” tambah Nadiem.
Sumber: kumparan